Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Tiga Pramusaji Disorot dalam Kasus Perusakan Segel KPK di Rumah Dinas Gubernur Riau

×

Tiga Pramusaji Disorot dalam Kasus Perusakan Segel KPK di Rumah Dinas Gubernur Riau

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkap bahwa segel yang terpasang di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah dirusak oleh tiga pramusaji yang bertugas di lokasi tersebut.

Ketiganya masing-masing bernama Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari.

Budi menjelaskan bahwa rumah dinas milik Gubernur Riau itu menjadi salah satu lokasi penyidikan sehingga keberadaan segel sangat penting untuk menjaga keutuhan barang bukti.

Untuk menelusuri alasan dan motif di balik tindakan tersebut, penyidik memanggil ketiga pramusaji itu guna menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

“Mereka didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (18/11/2025).

Selain mereka, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yaitu Hari Supristianto, staf perencanaan Disdik Provinsi Riau, dan Rifki Dwi Lesmana, ASN P3K di Dinas PUPR Riau.

Kasus ini berkaitan erat dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi tersebut. Setelah pemeriksaan awal di Jakarta, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Abdul Wahid (Gubernur Riau),
  • M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau),
  • Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur).

Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025.

Dugaan Penerimaan Fee Proyek

Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga menerima fee sebesar 5% dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP. Total nilai yang disepakati mencapai Rp 7 miliar, sementara jumlah yang sudah diterima pada periode Juni–November 2025 sekitar Rp 4,05 miliar.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp 1,6 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling.

Para tersangka dijerat pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Image Slide 1