Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada Selasa, (2/12/2025)
Informasi tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang memastikan bahwa surat panggilan telah dikirimkan kepada RK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
“Untuk Pak RK, kami menunggu kedatangannya. Informasinya dijadwalkan awal minggu ini, jadi kita sama-sama tunggu,” ujar Asep kepada media.
Asep menambahkan bahwa pihaknya belum memperoleh konfirmasi mengenai kehadiran RK pada jadwal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa secara administratif KPK telah menjalankan prosedur pemanggilan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka meliputi Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH)
serta tiga pihak pengendali agensi iklan:
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
- Suhendrik (SUH),
- Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Pemanggilan terhadap Ridwan Kamil juga telah disebutkan sehari sebelumnya, Senin 1 Desember 2025, saat Asep menegaskan bahwa RK memang dijadwalkan hadir pada pekan ini terkait penyidikan pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. “Panggilan sudah kami layangkan. Tinggal menunggu kehadirannya,” kata Asep.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 222 miliar. Penggeledahan terhadap rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 menjadi salah satu langkah awal penyidikan, di mana petugas menyita sejumlah barang seperti sepeda motor dan mobil.
Hingga 1 Desember 2025, terhitung sudah 266 hari sejak penggeledahan dilakukan, namun Ridwan Kamil belum pernah dipanggil oleh KPK untuk pemeriksaan sampai akhirnya jadwal pemanggilan baru kembali diumumkan pada pekan ini.







