Solusiindonesia.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.
Sanksi diberikan karena Mirwan melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat wilayahnya tengah berstatus tanggap darurat bencana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
Mendagri menegaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah kebijakan sepihak.
“Jadi jangan sampai nanti isinya ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Sebagai langkah lanjutan, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati selama masa sanksi berlangsung.
Mirwan juga diwajibkan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri. Mendagri menilai bahwa dalam kondisi darurat bencana, kepala daerah tidak semestinya meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat membutuhkan kehadiran








