Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Geger! Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Korupsi – Hasil OTT KPK!

×

Geger! Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Korupsi – Hasil OTT KPK!

Sebarkan artikel ini
Tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025.

Tiga tersangka dimaksud adalah Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari ADK, serta SRJ selaku pihak swasta.

“penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada sabtu ( 20/12/2025). Sesuai yanh dilansir oleh Antaranews

KPK menduga ADK dan HMK berperan sebagai penerima suap, sedangkan SRJ sebagai pemberi suap dalam praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka ADK dan HMK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka SRJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang, dengan tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan penyelenggara negara dan berdampak langsung pada pembangunan serta pelayanan publik di daerah.

Image Slide 1