Solusiindonesia.com — Ayah Bupati Bekasi, HM Kunang, diduga menjadi perantara suap proyek senilai Rp 9,5 miliar dan terlibat dalam pusaran gratifikasi total Rp 14,2 miliar yang menjerat putranya, Ade Kuswara.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa HM Kunang, yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, bertindak sebagai penghubung antara Bupati Ade dan pihak swasta bernama Sarjan saat proses pemberian suap “ijon” paket proyek berlangsung.
“Peran HM Kunang memang sebagai perantara,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Asep, HM Kunang menyalurkan dana haram dari Sarjan sekaligus dari pihak-pihak lain, termasuk aliran ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bekasi.
Kepercayaan para penyuap terhadap HM Kunang muncul karena statusnya sebagai orangtua Bupati.
“Walaupun beliau (HM Kunang) hanya Kepala Desa, tetapi dia adalah ayah dari Bupati,” imbuh Asep.
Dalam kasus ini, Bupati Ade diduga menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar dari Sarjan terkait paket proyek Pemkab Bekasi. Selama satu tahun terakhir, Ade disebut rutin meminta ‘ijon’ melalui HM Kunang.
Total aliran dana dari Sarjan kepada Ade dan HM Kunang tercatat Rp 9,5 miliar, diberikan dalam empat tahap melalui perantara. Selain itu, sepanjang 2025, Bupati Ade diduga menerima gratifikasi lain dari sejumlah pihak senilai Rp 4,7 miliar.
Dalam operasi senyap KPK, barang bukti uang tunai Rp 200 juta berhasil diamankan dari rumah Bupati, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Bupati Ade dan HM Kunang kini dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.








