Solusiindonesia.com — Proyek pemasangan tiang dan kabel jaringan telekomunikasi oleh vendor raksasa telekomunikasi, Telkom, di Desa Tribudi Syukur, Lampung Barat, kini berada di bawah sorotan tajam. Bukan karena kemajuan teknologi, melainkan karena dugaan pelanggaran prosedur administratif desa hingga perambahan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) secara ilegal.
Investigasi di lapangan mengungkap adanya pengabaian terhadap kedaulatan desa dan regulasi kehutanan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, menyisakan infrastruktur yang terbengkalai dan potensi delik pidana.
- Kedaulatan Desa Dilewati: “Tanpa Musyawarah, Tanpa Izin”
Tokoh masyarakat setempat, Distomi, menyatakan kekecewaannya terhadap pola kerja vendor yang dinilai “main serobot”. Menurutnya, warga tiba-tiba dikejutkan dengan berdirinya tiang-tiang di atas lahan mereka tanpa ada sosialisasi awal.
“Pemasangan tiang dilakukan tanpa pemberitahuan. Warga khawatir ini merusak lahan dan tanaman produktif mereka. Ironisnya, aktivitas ini sudah ada sejak 2013, namun baru sekarang terungkap bahwa prosedur dasarnya tidak pernah ditempuh,” ujar Distomi.
Secara hukum, tindakan ini bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 18 & 26), yang memandatkan bahwa setiap kegiatan di wilayah desa wajib berkoordinasi dengan pemerintah desa demi menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat.
- Ancaman Pidana Kehutanan di Kawasan HKm
Pelanggaran ini semakin serius karena jalur kabel sepanjang 5 kilometer dengan lebih dari 100 tiang tersebut merambah kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Peratin (Kepala Desa) Tribudi Syukur, Juyanto, menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai pemangku hingga menjadi Peratin, tidak pernah ada dokumen resmi atau rekomendasi izin yang masuk ke mejanya.
Dugaan pelanggaran ini membawa konsekuensi hukum berat berdasarkan:
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 50 ayat 3): Larangan keras melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.
- Pasal 78 ayat (2): Pelanggar terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Buhroni, perwakilan UPT Kehutanan Liwa, memperingatkan bahwa setiap aktivitas di kawasan HKm wajib mengantongi izin resmi dan persetujuan pemegang izin kelola. “Sanksi administratif hingga pidana menanti jika terbukti ada pelanggaran undang-undang,” tegasnya.
- Infrastruktur Bobrok: Kabel Tergeletak, Tiang Miring
Selain masalah legalitas, kualitas pekerjaan vendor di lapangan sangat memprihatinkan. Pantauan di lokasi menunjukkan potret infrastruktur yang tidak terawat:
- Kabel-kabel menjuntai hingga tergeletak di tanah.
- Tiang-tiang penyangga dalam kondisi miring dan tidak stabil.
Kondisi ini tidak hanya merugikan citra Telkom sebagai perusahaan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan warga. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas dampak kegiatan dan memberikan ganti rugi jika menimbulkan kerugian bagi publik (Pasal 15 & 33).
- Langkah Hukum: Somasi dan Laporan ke Provinsi
Pemerintah Desa Tribudi Syukur dan pengelola HKm memberikan ultimatum keras. Jika tidak ada itikad baik dan musyawarah lintas sektor untuk menyelesaikan sengketa ini, kasus akan dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi.
Sesuai KUH Perdata Pasal 1365 mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pihak vendor dan instansi terkait dapat dituntut untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami masyarakat. Laporan resmi sedang dipersiapkan untuk dikirimkan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan Provinsi, dan instansi terkait lainnya.
Kasus di Tribudi Syukur adalah alarm bagi perusahaan infrastruktur nasional agar tidak mengabaikan hak-hak masyarakat lokal di daerah terpencil. Pembangunan digitalisasi seharusnya membangun peradaban, bukan justru menabrak aturan hukum dan merusak ekosistem hutan yang dilindungi.








