Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU milik Pertamina. Pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang saksi dari pihak swasta yang terkait dengan proyek tersebut.
Berasal dari perusahaan teknologi yang terlibat, yakni Telkomsigma dan PT PINS Indonesia. Mereka adalah Rina Susanti (Direktur Keuangan Telkomsigma), Lanny Handoko (pegawai Telkomsigma), Suryo Radityo (Head of Billing Telkomsigma), dan Tasmin (eks VP Finance PT PINS Indonesia).Para saksi yang diperiksa pada Senin (29/9/20205)
“Seluruh saksi hadir dan telah diklarifikasi oleh penyidik bersama BPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya. Sesuai yang dilansir oleh Antaranews.
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK sejak 2024, dan naik ke tahap penyidikan pada September tahun lalu. Tiga orang tersangka telah ditetapkan, meski identitas lengkapnya belum diumumkan ke publik.
KPK dan BPK saat ini juga tengah menghitung kerugian keuangan negara dalam proyek yang berlangsung selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023 tersebut.
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina awalnya bertujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam distribusi BBM. Namun dalam perjalanannya, proyek ini diduga menjadi ladang korupsi, yang kini ditelusuri lebih dalam oleh KPK dan BPK.








