Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Editorial

Darurat Perbudakan Digital Kamboja: Seret “Big Fish” ke Jalur Hukum, Miskinkan Sindikat

×

Darurat Perbudakan Digital Kamboja: Seret “Big Fish” ke Jalur Hukum, Miskinkan Sindikat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi para korban sedang dipaksa untuk lakukan target penipuan dengan pengawasan ketat/AI

Solusiindonesia.com — Kepulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari pusat online scam Kamboja pada Jumat (26/12/2025) adalah alarm keras bagi kedaulatan hukum Indonesia. Di balik drama evakuasi tersebut, tersingkap fakta mengerikan: TPPO kini telah bermutasi menjadi perbudakan digital sistemik yang tak lagi bisa diselesaikan hanya dengan sekadar sosialisasi.

Laporan Bareskrim Polri mengungkap penyiksaan fisik yang brutal—mulai dari lari 300 putaran hingga penganiayaan—bagi mereka yang gagal mencapai target tipu-tipu di internet. Ini bukan sekadar masalah ketenagakerjaan; ini adalah kejahatan kemanusiaan luar biasa.

Selama ini, pola penanganan pemerintah terjebak dalam siklus reaktif. Kita sibuk memulangkan korban, namun membiarkan “ikan besar” (big fish) dan perusahaan cangkang tetap beroperasi. Untuk memutus rantai perbudakan modern ini, diperlukan tiga langkah radikal:

  • Miskinkan Aktor Intelektual: Penjara tidaklah cukup. Gunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para bos sindikat. Aliran dana hasil menipu harus dialihkan untuk kompensasi dan pemulihan trauma korban.
  • Audit dan Blacklist Korporasi: Cabut izin operasional Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang terbukti memfasilitasi keberangkatan ilegal. Negara tidak boleh berkompromi dengan korporasi yang “menjual” nyawa demi komisi.
  • Diplomasi Tekanan Tinggi: Dengan lebih dari 600 WNI yang masih terperangkap di kawasan khusus (SEZ) Kamboja, Indonesia harus menekan Phnom Penh untuk melakukan audit total terhadap izin perusahaan di wilayah tersebut.

Membedah Puncak Gunung Es
Fenomena ini dipicu oleh kemiskinan dan rendahnya literasi digital di berbagai daerah. Namun, menyalahkan korban karena “tergiur gaji tinggi” adalah narasi yang keliru dan dangkal.

Masalah fundamental terletak pada lemahnya pengawasan di pintu imigrasi serta lambannya deteksi dini terhadap iklan lowongan kerja palsu di media sosial.

Kasus seorang ibu hamil enam bulan yang harus bertaruh nyawa untuk melarikan diri adalah tamparan keras bagi aparat keamanan kita.

Negara harus hadir sebelum korban berangkat, bukan hanya saat mengurus kepulangan jenazah atau korban luka. Jika hukum tetap tumpul terhadap pelaku utama dan perusahaan nakal, maka “neraka digital” di Kamboja akan terus menelan korban-korban baru.

Sanksi tanpa pandang bulu adalah satu-satunya cara membuktikan bahwa nyawa WNI tidak bisa dibeli dengan janji dolar palsu dari sindikat internasional. Jika hukum tetap lembek, maka esok hari, akan ada ratusan korban lainnya yang terjebak

Image Slide 1