Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Gaya Hidup

Kisah Kelam Farida Nurhan: Pernah Dipenjara di Hong Kong Akibat Pemalsuan Dokumen

×

Kisah Kelam Farida Nurhan: Pernah Dipenjara di Hong Kong Akibat Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini
Farida Nurhan bersamaa Deddy Corbuzier / foto: tangkapan layar instagram

Solusiindonesia.com — YouTuber kuliner ternama, Farida Nurhan, yang akrab disapa Omay, baru-baru ini membuat pengakuan mengejutkan mengenai masa lalunya. Sebelum meraih kesuksesan sebagai konten kreator, ia ternyata pernah mendekam di balik jeruji besi saat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hong Kong.

Pengalaman pahit ini ia bagikan secara blak-blakan dalam kanal YouTube Close The Door milik Deddy Corbuzier (21/1/2025). Omay mengungkapkan bahwa jeratan hukum yang menimpanya berawal dari keputusan nekat di masa muda demi menyambung hidup.

Manipulasi Umur Demi Menjadi TKW
Tekanan ekonomi yang menghimpit memaksa Farida mencari jalan pintas untuk bekerja ke luar negeri. Lantaran usianya saat itu belum mencapai syarat minimal, ia terpaksa melakukan manipulasi data pada paspornya.

“Waktu itu mau kerja jadi TKW tapi umur saya kurang satu tahun. Jadi di paspor saya diubah dari 1982 menjadi 1981,” kenang Farida.

Masalah besar muncul ketika ia mencoba memperbarui paspor menggunakan data asli sesuai akta kelahiran. Ketidaksinkronan data antara dokumen lama dan baru terendus oleh otoritas imigrasi di bandara, yang kemudian mengklasifikasikannya sebagai kasus false document atau dokumen palsu.

Menjalani Hukuman di Penjara Hong Kong
Farida sempat mengira permasalahan tersebut bisa selesai hanya dengan klarifikasi. Namun, hukum di Hong Kong sangat ketat. Ia langsung diamankan, menjalani persidangan dengan bantuan penerjemah, dan dijatuhi hukuman penjara.

Dari vonis awal empat bulan, Farida akhirnya menjalani masa tahanan selama dua setengah bulan. Ia menceritakan bagaimana rasanya mengenakan seragam tahanan bertuliskan “False Document” dan berinteraksi dengan sesama pekerja migran yang mengalami nasib serupa.

Trauma dan Blacklist Permanen
Meski fasilitas penjara di Hong Kong tergolong bersih, Farida mengaku sempat dipindahkan ke Penjara Victoria, sebuah fasilitas yang jauh lebih keras. Kondisi sel yang sempit, banyak nyamuk, serta tangan yang harus diborgol bersama tahanan lain memberikan trauma mendalam baginya.

Kini, meski sudah menjadi sosok sukses di tanah air, Farida mengaku enggan kembali ke negara tersebut.

  • Status Paspor: Cap merah (Blacklist).
  • Alasan: Trauma psikologis akibat proses hukum yang berat.
  • Sikap Saat Ini: Memilih fokus pada karier di Indonesia dan tidak ingin mengurus izin kembali ke Hong Kong.

Kisah Farida Nurhan ini menjadi pengingat bagi para calon pekerja migran tentang pentingnya legalitas dan kejujuran dokumen demi menghindari risiko hukum di negara orang.

Image Slide 1