Solusiindonesia.com — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa keluarga Ruben Onsu memasuki babak baru. Istri Ruben, Sarwendah, resmi menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Polda Metro Jaya pada Minggu (1/2/2026). Kehadirannya bertujuan untuk mengklarifikasi sekaligus menepis fitnah keji terkait status asal-usul anak mereka yang viral di media sosial.
Langkah hukum ini diambil setelah akun TikTok @vina.run menyebarkan konten yang menuding bahwa anak mereka, berinisial T (Thalia Putri Onsu), bukanlah anak kandung dari pasangan selebritas tersebut.
.
Didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, Sarwendah hadir dengan membawa sejumlah dokumen pendukung untuk mematahkan narasi negatif yang beredar. Chris menegaskan bahwa segala tuduhan yang dilemparkan akun tersebut sama sekali tidak berdasar dan murni merupakan fitnah.
“Kami menyerahkan bukti-bukti otentik yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah benar anak kandung dari klien kami. Klien kami sendiri merasa bingung dan terganggu dengan narasi yang dibangun akun tersebut,” ujar Chris Sam Siwu di hadapan awak media.
Pihak Sarwendah mencium adanya motif tersembunyi di balik unggahan-unggahan akun tersebut. Chris menyebut ada indikasi pihak tertentu yang sengaja menyerang martabat keluarga Ruben Onsu secara terus-menerus melalui platform digital.
“Klien kami merasa seperti ada pihak yang tidak suka secara personal. Kami akan menghadapi ini secara perlahan hingga terungkap siapa sebenarnya sosok di balik serangan ini,” tambahnya.
.
Laporan yang dilayangkan Ruben Onsu ini telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Berdasarkan dokumen laporan, pemilik akun @vina.run terancam jeratan pasal berlapis, di antaranya:
- KUHP: Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
- UU ITE: Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) serta Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1).
- Perlindungan Anak: UU Nomor 35 Tahun 2014, mengingat konten tersebut berdampak negatif pada psikis anak di bawah umur.
Melalui kasus ini, pihak keluarga Ruben Onsu berharap masyarakat bisa lebih bijak dan bertanggung jawab dalam mengunggah konten. Fitnah di ruang digital tidak hanya merugikan reputasi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serius, terutama jika menyangkut privasi dan kesejahteraan anak.








