Solusiindonesia.com — Utusan Tetap Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Riyad Mansour, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan mobilisasi diplomatik besar-besaran guna menjegal langkah terbaru Israel di Tepi Barat. Upaya ini dilakukan menyusul kebijakan kabinet keamanan Israel yang dinilai kian agresif dalam merampas tanah rakyat Palestina.
Dalam konferensi pers di Markas Besar PBB, New York, Rabu (11/2/2026), Mansour yang didampingi oleh perwakilan negara-negara Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), menyerukan intervensi segera dari komunitas internasional.
Mansour menekankan bahwa tindakan Israel yang ingin memperluas kontrol di wilayah pendudukan adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
“Kami mengharapkan mitra-mitra berpengaruh untuk bertindak tegas menghentikan Israel dari pelanggaran hukum internasional dan mengabaikan kehendak komunitas bangsa-bangsa,” ujar Mansour sebagaimana dikutip dari Al Jazeera.
Ia juga menyatakan optimisme bahwa perjuangan Palestina semakin mendapat tempat di panggung dunia. Menurutnya, Palestina “tidak sendirian” dalam menghadapi pendudukan ini. Dukungan dari negara-negara Muslim, Arab, serta sekutu global lainnya menjadi modal kuat dalam menentang kebijakan aneksasi tersebut.
Kebijakan Baru Israel: Mempermudah Perampasan Tanah
Ketegangan ini memuncak setelah kabinet keamanan Israel pada Minggu (8/2) menyetujui regulasi baru. Kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi otoritas maupun warga Israel untuk:
- Merebut tanah Palestina secara sistematis.
- Membeli properti langsung di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
- Memperluas kendali militer di area-area strategis pemukiman.
Langkah ini dipandang sebagai upaya de facto untuk mencaplok Tepi Barat secara permanen, sebuah tindakan yang selama puluhan tahun telah dilarang oleh konsensus internasional.
Secara historis, Israel telah menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak Perang Enam Hari tahun 1967. Meskipun hukum internasional melarang kekuatan pendudukan untuk memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah jajahan, Israel terus memperluas pemukiman ilegal di sana.
Posisi Palestina semakin diperkuat oleh keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2024. ICJ secara tegas menyatakan bahwa keberadaan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal dan melanggar hukum internasional.
Resolusi PBB yang berulang kali diterbitkan juga senada dengan putusan tersebut, mendesak penghentian segera segala bentuk ekspansi pemukiman yang menghambat solusi dua negara.







