Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Gugatan ini dilayangkan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
Seperti diketahui, bahwa Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Januari 2026 dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan kuota haji Indonesia.
Pihak Yaqut menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yaqut. Menurutnya, praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang sebagai bentuk kontrol terhadap proses peradilan pidana.
“KPK memandang pengajuan praperadilan ini sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan. Kami siap memberikan pembuktian di persidangan nanti,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (11/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa proses hukum ini berawal dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang tersangka utama, yakni YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dan IAA.
Lembaga antirasuah tersebut meyakini bahwa penetapan tersangka sudah didasarkan pada aspek formil dan materiil yang kuat.
“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Budi.
Dalam memperkuat konstruksi perkara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditor negara tersebut telah mengonfirmasi bahwa pengelolaan kuota haji merupakan bagian dari lingkup keuangan negara, sehingga potensi penyelewengan di dalamnya masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Saat ini, penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara, pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan pengumpulan bukti dokumen pendukung.
KPK menegaskan akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan bertindak secara profesional hingga kasus ini bergulir ke meja hijau. Hingga saat ini, pihak KPK masih menunggu pemberitahuan resmi atau relaas dari pengadilan terkait jadwal sidang praperadilan tersebut.







