Solusiindonesia.com — Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi menyetujui sebuah resolusi penting yang mengatur pembentukan pemerintahan transisi dan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza. Pada Senin (17/11/2025)
Resolusi tersebut memuat kerangka “jalur yang kredibel” menuju pembentukan negara Palestina, sekaligus menjadi komponen utama dari rencana perdamaian 20 poin Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Dikutip dari Al Jazeera, rancangan yang disusun Amerika Serikat itu disahkan dengan suara 13–0, sementara Rusia dan Tiongkok memilih abstain. Persetujuan ini membuka langkah lanjutan untuk memperkuat gencatan senjata antara Israel dan Hamas, yang masih berada dalam kondisi rapuh.
Sejumlah negara Arab dan negara mayoritas Muslim sebelumnya mensyaratkan adanya mandat PBB agar dapat berpartisipasi dalam pengerahan pasukan internasional. Atas permintaan tersebut, AS memasukkan redaksi yang lebih tegas mengenai hak penentuan nasib sendiri bagi Palestina.
Draf final menyebutkan bahwa “kondisi akhirnya mungkin terwujud untuk jalur yang kredibel menuju penentuan nasib sendiri dan kenegaraan Palestina” setelah Otoritas Palestina melakukan reformasi serta adanya kemajuan dalam rekonstruksi Gaza.
Penambahan bahasa tersebut memicu reaksi keras dari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang kembali menegaskan penolakannya terhadap negara Palestina. Ia menyatakan bahwa Israel akan mendemiliterisasi Gaza “dengan cara mudah atau cara yang sulit”.
Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir turut menolak resolusi dan bahkan menyerukan tindakan ekstrem terhadap pejabat Otoritas Palestina jika kenegaraan Palestina didukung PBB.
Duta Besar AS untuk PBB, Mike Waltz, menyebut resolusi ini sebagai langkah penting yang “akan memungkinkan Gaza untuk pulih di lingkungan yang aman bagi Israel”.
Sementara itu, Duta Besar Aljazair Amar Bendjama menyampaikan terima kasih kepada Trump atas keterlibatannya dalam mendukung gencatan senjata, namun menekankan bahwa perdamaian sejati tidak dapat dicapai tanpa keadilan bagi rakyat Palestina yang menunggu negara merdeka selama puluhan tahun.
Dalam substansinya, resolusi tersebut menugaskan Pasukan Stabilisasi Internasional untuk membantu mengamankan perbatasan Gaza bersama pasukan polisi Palestina yang telah diverifikasi, serta berkoordinasi dengan negara-negara lain dalam memastikan distribusi bantuan kemanusiaan.
Resolusi juga meminta agar pasukan stabilisasi bekerja erat dengan Mesir dan Israel. Selain itu, pasukan diberikan mandat untuk memastikan proses demiliterisasi Gaza dan penonaktifan senjata kelompok bersenjata non-negara, dengan otoritas untuk menggunakan “segala langkah yang diperlukan”.
Hamas menolak resolusi tersebut, menilai bahwa mandat pelucutan senjata menghilangkan netralitas pasukan internasional dan merupakan bentuk perwalian yang tidak dapat diterima. Kelompok itu menilai resolusi gagal memenuhi hak-hak fundamental Palestina.
Resolusi AS juga menyebutkan bahwa pasukan Israel akan menarik diri dari Gaza berdasarkan standar dan tonggak waktu yang terkait dengan proses demiliterisasi. Rincian tersebut akan disepakati oleh pasukan stabilisasi, Israel, Amerika Serikat, dan para penjamin gencatan senjata.
Di sisi lain, Rusia mengedarkan resolusi tandingan yang menekankan pentingnya penggabungan Tepi Barat dan Gaza sebagai satu entitas terhubung di bawah Otoritas Palestina, serta menyerukan keterlibatan lebih besar Dewan Keamanan dalam menjamin keamanan Gaza dan pelaksanaan gencatan senjata.








