Solusiindonesia.com — Otoritas hukum Prancis mulai bergerak cepat menanggapi rilis dokumen terbaru terkait mendiang terpidana kejahatan seksual, Jeffrey Epstein. Kantor Kejaksaan Paris resmi mengumumkan pembentukan tim investigasi khusus yang terdiri dari para pengacara ahli untuk membedah berkas-berkas dalam “Epstein Files”.
Langkah ini diambil guna mendalami potensi pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara maupun tokoh publik Prancis. Tim ini nantinya akan bekerja sama dengan unit kejahatan keuangan nasional (PNF) serta kepolisian setempat.
Melansir laporan AFP, Minggu (15/2/2026), Kejaksaan Paris menegaskan komitmennya untuk membuka penyelidikan terhadap setiap dugaan tindakan kriminal yang memiliki keterkaitan dengan jaringan Epstein.
Meskipun munculnya nama seseorang dalam dokumen tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, otoritas Prancis merasa perlu melakukan klarifikasi mendalam, terutama setelah beberapa tokoh publik negara itu terseret dalam rilis materi Departemen Kehakiman AS.
Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada seorang diplomat senior Prancis bernama Fabrice Aidan. Nama Aidan dilaporkan muncul berulang kali dalam korespondensi email dengan Epstein selama periode 2010 hingga 2017.
Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noël Barrot, menyatakan keterkejutannya atas temuan tersebut. Ia mengonfirmasi telah mengambil langkah tegas dengan meneruskan laporan tersebut ke jaksa penuntut umum.
“Saya sangat terkejut. Kami telah meluncurkan penyelidikan internal terkait hal ini,” ujar Barrot dalam pernyataan resminya.
Siapa Fabrice Aidan?
- Jabatan: Sekretaris Utama Urusan Luar Negeri Prancis.
- Status Terkini: Sedang dalam masa cuti karena alasan pribadi.
- Aktivitas: Diketahui memegang beberapa posisi strategis di sektor swasta selama masa cutinya.
Langkah proaktif pemerintah Prancis ini menandai babak baru dalam penanganan dampak skandal Epstein di Eropa. Media-media lokal Prancis terus menyoroti detail korespondensi antara Aidan dan Epstein untuk melihat apakah ada penyalahgunaan wewenang atau keterlibatan dalam aktivitas ilegal lainnya.
Pihak kejaksaan mengingatkan publik bahwa pencantuman nama dalam dokumen Epstein tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ditemukan bukti konkret di persidangan.







