Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Agenda Paripurna Tetapkan RKUHAP: 14 Substansi Utama Jadi Fondasi Reformasi Peradilan

×

Agenda Paripurna Tetapkan RKUHAP: 14 Substansi Utama Jadi Fondasi Reformasi Peradilan

Sebarkan artikel ini
gedung DPR RI / foto: tangkapan layar

Solusilndonesia.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Rakyat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUKAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025)

Kepastian tu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Menurut Cucun agenda pengesahan telah diputuskan dalam rapat pimpinan.

“Tadi kan sudah rapim, besok dijadwalkan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengambilan keputusan tingkat II dilakukan karena RKUHAP sebelumnya telah disetujui pada pengambilan keputusan tingkat I serta dibahas bersama pemerintah. “Kan sudah tingkat I, sudah ada jadwal,” kata Cucun.

Pada Kamis (13/11/2025), Komisi III DPR RI dan pemerintah memang sudah mencapai kesepakatan terhadap seluruh substansi perubahan RKUHAP. Dengan selesainya pembahasan, RUU tersebut kemudian diputuskan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau paripurna.

Cucun juga menanggapi laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Komisi III ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang masuk pada Senin. Ia memastikan bahwa laporan tersebut tidak memengaruhi rencana pengesahan.

Masyarakat yang keberatan, menurutnya, tetap memiliki ruang untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Ya kan kalau pembahasan sudah tingkat satu, mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau emang nggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review,” ujar Cucun.

Dalam proses pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama sebagai kerangka pembaruan hukum acara pidana. Substansi tersebut meliputi:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  2. enyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru dengan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
  3. Penegasan diferensiasi fungsi antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
  4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
  6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
  8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
  9. Penguatan perlindungan disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan menegakkan asas due process of law.
  11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
  13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel
Image Slide 1