Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Internasional

Babat Risiko Daring, Australia Blokir Medsos Anak 16 Tahun ke Bawah

×

Babat Risiko Daring, Australia Blokir Medsos Anak 16 Tahun ke Bawah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi anak di bawah umur 16 tahun menggunakan media sosial / foto: freepik

Solusiindonesia.com — Pemerintah Australia resmi menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Rabu (10/12/2025).

Aturan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang memperketat akses media sosial berdasarkan batas usia. Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah Undang-Undang Keamanan Daring Australia disahkan, yang sekaligus mewajibkan seluruh platform untuk menghapus akun-akun milik pengguna yang tidak memenuhi syarat usia.

Kebijakan ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan anak di dunia maya.

Mengacu pada laporan Aljazeera, sebuah penelitian yang didanai pemerintah Australia pada 2023 mencatat empat dari lima anak berusia 8–16 tahun sudah menggunakan media sosial, bahkan mayoritas memulai pada usia 10–12 tahun.

Laporan yang dipimpin mantan CEO National Australia Bank, Andrew Thorburn, itu turut merekomendasikan adanya pembatasan usia. Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan laporan terkait eksploitasi anak, perundungan siber, hingga paparan konten berbahaya menjadi pertimbangan utama diberlakukannya aturan ini.

Komisioner eSafety akan menerbitkan standar khusus yang wajib dipenuhi semua platform yang beroperasi di Australia. Standar tersebut mencakup sistem verifikasi usia dan identitas pengguna, termasuk verifikasi wajah, audit berkala, serta kewajiban pelaporan.

Platform yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dollar Australia atau lebih dari Rp500 miliar. Namun, sanksi tidak ditujukan kepada anak maupun orang tua yang melanggar aturan.

Meski demikian, sejumlah ahli menilai kebijakan ini akan menghadapi tantangan besar dalam implementasinya. Peneliti kesejahteraan digital Joanna Orlando mengingatkan bahwa larangan tersebut berpotensi diakali dengan penggunaan VPN atau dokumen kelahiran palsu.

Senada, peneliti senior pencegahan bunuh diri di Pusat Keunggulan Nasional Kesehatan Mental Remaja Australia, Loiuse La Sala, menilai bahwa pembatasan ini tidak serta-merta efektif. Ia menilai upaya mengurangi dampak buruk di ruang digital tidak cukup dengan larangan semata.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Direktur litigasi kebebasan berbicara di Electronic Frontier Foundation, Aaron Mackey. Ia menyebut bahwa seluruh bentuk pembatasan usia berpotensi mengancam privasi karena mewajibkan pengguna menyerahkan data sensitif yang rawan disalahgunakan.

Menurutnya, anak-anak justru termasuk kelompok yang paling rentan terhadap pencurian identitas.

Sejumlah platform besar termasuk Meta, TikTok, Snapchat, YouTube, dan X telah menyatakan akan mematuhi aturan tersebut. Meta mengonfirmasi telah menghapus akun-akun pengguna di bawah usia yang diizinkan pada layanan Facebook, Instagram, dan Threads. Sementara TikTok menyebut masih meninjau persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Di berbagai negara, regulasi pembatasan usia media sosial juga tengah berkembang. Beberapa negara bagian di AS seperti Utah dan Arkansas sebelumnya telah menerapkan aturan serupa, meski sebagian ditolak pengadilan karena bertentangan dengan konstitusi.

Malaysia bahkan mempertimbangkan penerapan larangan sejenis pada tahun depan. Di Eropa, langkah pembatasan usia juga diterapkan dengan pendekatan berbeda, mulai dari kewajiban unggah bukti usia hingga persetujuan orang tua bagi pengguna muda. Namun, efektivitas penerapan kebijakan tersebut masih menjadi sorotan para pengamat.

Image Slide 1