Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Khazanah

Penjelasan Pasal 402 & 403 KUHP Baru: Larangan Menikah dengan Pasangan Orang Lain, Bukan Larangan Poligami

×

Penjelasan Pasal 402 & 403 KUHP Baru: Larangan Menikah dengan Pasangan Orang Lain, Bukan Larangan Poligami

Sebarkan artikel ini
Penjelasan Pasal 402 & 403 KUHP Baru: Larangan Menikah dengan Pasangan Orang Lain, Bukan Larangan Poligami. Foto: Freepik

Solusiindonesia.com — Penerapan KUHP baru membawa sorotan tajam pada aturan mengenai hubungan pernikahan. Salah satu poin yang sering disalahpahami adalah larangan melangsungkan perkawinan bagi mereka yang masih terikat hubungan pernikahan sah dengan pihak lain. Aturan ini tertuang dalam Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP Baru, yang secara tegas mengancam pelaku dengan pidana penjara.

Memahami Inti Pasal 402 dan 403 KUHP
Pasal-pasal ini dirancang untuk mencegah terjadinya konflik sosial dan sengketa hukum akibat pernikahan yang tumpang tindih. Berikut rincian hukumannya:

  • Pasal 402 Ayat (1): Orang yang menikah padahal tahu ada penghalang sah (masih terikat pernikahan sebelumnya) terancam pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.
  • Pasal 402 Ayat (2): Jika seseorang menyembunyikan status pernikahannya (melakukan penipuan identitas/status) kepada calon pasangannya, hukuman meningkat menjadi maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 403: Jika seseorang menikah tanpa memberitahukan adanya penghalang sah, dan pernikahan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh hukum, maka ia diancam pidana maksimal 6 tahun penjara.

Definisi Hukum: “Penghalang yang sah” merujuk pada status perkawinan aktif yang menurut UU Perkawinan menjadi dasar hukum untuk membatalkan perkawinan berikutnya.

Klarifikasi DPR: Nikah Siri dan Poligami Tetap Diperbolehkan?
Menanggapi simpang siur di masyarakat, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang praktik nikah siri maupun poligami, asalkan syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang terpenuhi.

“KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Tapi memang ada pasal mengatur soal larangan melakukan perkawinan apabila ada halangan yang sah,” ujar Habiburokhman melalui keterangan resminya (9/1/2026).

Mengapa Aturan Ini Penting?
Larangan ini difokuskan pada tindakan menikahi istri atau suami orang lain yang masih terikat status perkawinan sah secara hukum negara. Habiburokhman menekankan bahwa membiarkan seseorang menikah lagi tanpa memutus ikatan pernikahan sebelumnya akan memicu gejolak sosial.

Poin Utama Perbedaan yang Diatur:

ObjekStatus di KUHP Baru
Nikah SiriTidak dilarang secara pidana dalam pasal ini.
PoligamiDiperbolehkan selama mengikuti prosedur UU Perkawinan.
Menikahi Istri/Suami OrangDilarang keras dan diancam pidana penjara.

Kesimpulan untuk Masyarakat
Pemerintah menekankan bahwa setiap pernikahan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Pasal 402 dan 403 KUHP hadir sebagai perlindungan hukum bagi institusi perkawinan agar tidak terjadi penipuan status yang merugikan salah satu pihak.

Bagi Anda yang berencana melangsungkan pernikahan, pastikan status hukum calon pasangan telah bersih dari “penghalang yang sah” guna menghindari jeratan pidana di masa depan.

Image Slide 1