Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Khazanah

Hukum Mencium Pasangan Saat Puasa Ramadan: Boleh atau Batal? Ini Penjelasan Ulama

×

Hukum Mencium Pasangan Saat Puasa Ramadan: Boleh atau Batal? Ini Penjelasan Ulama

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Hukum Mencium Pasangan Saat Puasa Ramadan: Boleh atau Batal? Ini Penjelasan Ulama.Foto: Freepik

Solusiindonesia.com — Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, menjaga kesucian ibadah menjadi prioritas setiap Muslim. Selain menahan lapar dan dahaga, pengendalian hawa nafsu adalah inti dari puasa. Namun, muncul pertanyaan klasik di kalangan pasangan suami-istri: Bolehkah mencium pasangan di siang hari saat berpuasa?

Banyak pasangan merasa bimbang apakah kontak fisik ringan seperti ciuman kasih sayang dapat membatalkan puasa atau merusak pahala ibadah mereka.

Menjawab keraguan tersebut, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan PP Muhammadiyah, Lailatis Syarifah, memberikan pencerahan berdasarkan dalil yang kuat. Merujuk pada hadis sahih, ternyata Rasulullah SAW pernah memberikan contoh langsung terkait hal ini.

Dalam riwayat An-Nasa’i, Aisyah RA menceritakan pengalaman pribadinya:

“Nabi SAW pernah mendekatiku untuk menciumku, lalu aku berkata, ‘Aku sedang berpuasa’, maka beliau bersabda, ‘Aku juga sedang berpuasa’, kemudian beliau menciumku.” (HR. An-Nasa’i).

Meskipun secara hukum dasar mencium istri atau suami saat puasa tidak membatalkan puasa, Lailatis menekankan adanya “garis merah” atau batasan tegas yang harus diperhatikan oleh pasangan suami-istri:

  • Niat Kasih Sayang, Bukan Syahwat
    Ciuman yang diperbolehkan adalah yang bersifat mawaddah atau ungkapan kasih sayang yang wajar (seperti saat berpamitan atau menyapa), bukan ciuman yang bertujuan membangkitkan gairah seksual.
  • Risiko Keluarnya Mani
    Pasangan harus waspada. Jika aktivitas tersebut dilakukan dengan luapan emosi atau nafsu hingga menyebabkan keluarnya air mani (sperma), maka puasa tersebut otomatis batal. Orang yang bersangkutan wajib mengganti (qada) puasanya di hari lain.
  • Larangan Hubungan Intim
    Penting untuk diingat bahwa hubungan seksual di siang hari Ramadan adalah pelanggaran berat. Selain membatalkan puasa, pelakunya dikenai denda berat atau kafarat.

Lailatis menyarankan bagi pasangan yang merasa sulit mengendalikan gejolak syahwat—terutama pasangan muda—untuk lebih berhati-hati dan menghindari kontak fisik yang berlebihan di siang hari. Langkah preventif ini penting agar kesucian ibadah Ramadan tetap terjaga hingga waktu berbuka tiba.

Dengan demikian, maka mengekspresikan cinta kepada pasangan tetap dibolehkan asalkan disertai dengan kontrol diri yang kuat.