Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Malang Raya

Upah Minimum Kota Malang 2026 Resmi Naik, Wali Kota: Ini Investasi Produktivitas

×

Upah Minimum Kota Malang 2026 Resmi Naik, Wali Kota: Ini Investasi Produktivitas

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Malang Tahun 2026 / foto: solusiindonesia

Solusiindonesia.com — Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengetok palu besaran Upah Minimum Kota (UMK) Malang untuk tahun 2026. Berdasarkan keputusan terbaru, para pekerja di Kota Pendidikan ini akan menerima upah minimum sebesar Rp3.736.101,00.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 yang telah diterbitkan pada 24 Desember 2025 lalu.

Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, mensosialisasikan angka baru tersebut di hadapan para pemangku kepentingan di Savana Hotel, Senin (29/12/2025). Ia menekankan bahwa nominal ini bukanlah angka sepihak, melainkan hasil diskusi intensif Dewan Pengupahan.

Proses penetapan melibatkan berbagai elemen penting, di antaranya:

  • Asosiasi Pengusaha: APINDO, Gaperoma, Gapensi, dan PHRI.
  • Perwakilan Pekerja: Berbagai Serikat Pekerja/Buruh di Kota Malang.
    Bukan Beban, Tapi Investasi SDM
    Dalam arahannya, Wahyu Hidayat mengajak para pengusaha untuk mengubah sudut pandang terkait kenaikan upah ini. Menurutnya, kesejahteraan karyawan adalah kunci stabilitas bisnis jangka panjang.

“Kenaikan UMK ini jangan dilihat sebagai beban tambahan bagi perusahaan. Sebaliknya, anggap ini sebagai investasi masa depan. Pekerja yang merasa diperhatikan akan jauh lebih loyal dan produktif,” tutur Wahyu.

Melalui kebijakan upah terbaru ini, Pemerintah Kota Malang menitikberatkan pada tiga pilar utama untuk menjaga ritme ekonomi daerah:

  • Harmonisasi Industri: Menciptakan hubungan yang sehat dan kondusif antara manajemen perusahaan dan buruh.
  • Akselerasi Kinerja: Mengharapkan adanya peningkatan kualitas kerja yang sebanding dengan penyesuaian pendapatan.
  • Kesejahteraan Nyata: Memastikan pekerja mampu mengimbangi dinamika biaya hidup yang terus berkembang.
    Wali Kota berharap seluruh pihak dapat mematuhi dan mengimplementasikan ketetapan ini mulai awal tahun 2026 demi kemajuan ekonomi Kota Malang yang lebih inklusif.(*)

Image Slide 1