Solusiindonesia.com — Kasus dugaan korupsi pendampingan pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 27 Puskesmas se Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 yang melibatkan Dosen FEB UB semakin menguak fakta.
Ahli Dosen Hukum Universitas Airlangga (Unair), Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S. yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjelaskan prihal prosedur administrasi proyek oleh lembaga Pusat Kajian dan Pengembangan Akutansi dan Bisnis (PKPAB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB).
Menurut Emanuel, pihak lembaga Pusat Kajian dan Pengembangan Akutansi dan Bisnis (PKPAB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB) seharusnya ada perencanaan, pengawas, laporan.
“Sebelum pekerjaan harus ada kontrak lembaga atau instansi bukan ketua pelaksana. Kontrak itu produk hukum, sebelum pekerjaan dimulai, harus tertulis,” kata Sujatmoko, Rabu (24/9/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya
Menurut Emanuel, secara asas bahwa semua yang terlibat penandatanganan proyek yang merugikan negara 5 Milyar tersebut, berarti menyetujui.
“Kalau saya tanda tangan itu sudah menyetujui. Ada konsekuensi hukum jika sudah ditandatangani kedua belah pihak,” terang Emanuel Sujatmuko.
“Pinjam bendera itu sudah melanggar hukum,” imbuhnya,
Sementara, Arief Rahman ahli dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyatakan, pekerjaan pendampingan pengelolaan Dana BLUD Puskesmas se Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021-2022 total loss.
“Kenapa total loss, pertimbangan kami kontrak tidak sah,” imbuhnya, dasar pembayaran ke PKPAB FEB UB harus sah.
Sebagai informasi, Terdakwa Yuki Firmanto, S.E., MSA, salah satu dosen FEB UB didakwa korupsi pekerjaan pendampingan pengelolaan Dana BLUD Puskesmas se Kabupaten Mojokerto, Rp5 miliar.
Sesuai permintaan Ketua PKPAB FEB UB, Dr. Drs. Bambang Hariadi, M.Ec., Ak, aliran uang dari Puskesmas Kabupaten Mojokerto ditranfer ke rekening lembaga untuk dibagi. PKPAB FEB UB mendapat 5 persen, sedangkan 95 persen untuk pembayaran tim Yuki Firmanto.
Suami Nurlita Novianti, SE, MSA. Ak lalu membagikan uang korupsi kepada timnya, termasuk Guru Besar UB, Prof. Dr. Aulia Fuad Rahman, S.E., M.Si, Ak dan Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak., Ak.
Periode tahun 2021 dan 2022, berdalih modal ikut tanda tangan saja, baik Aulia Fuad Rahman dan Mohamad Khoiru Rusydi mendapat bagian uang korupsi masing-masing Rp6 juta.
Atas pernyatan ahli dari Unair Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S, salah satu penasihat hukum Terdakwa Yuki Firmanto yaitu Iqbal Shavirul Bharqi, SH.,MH ingat akan istilah Pacta Sunt Servanda.
“Saya seperti dikuliahi lagi, saya ingat kalau kedua belah pihak itu harus terlibat dan terikat, karena ada Pacta Sunt Servanda, asas yang menyatakan bahwasanya undang-undangan berlaku bagi para pihak,” jelas Iqbal sapaan akrabnya.
“Nah, para pihak disini tentunya PKPAB FEB UB yang diwakili oleh Pak Bambang yang membuat nota kesepakatan dan juga yang ditanda tangani oleh Prof Aulia dan Doktor Khoiru, dengan puskesmasnya harusnya terlibat, karena kedua belah pihak. Kenapa hanya Yuki Firmanto yang jadi tersangka dan terdakwa, sedangkan pihak lainnya tidak jadi tersangka. Jadi ini ada kesan tebang pilih,” pungkas Iqbal
Publik berharap pengadilan bisa membuka tabir dan memberikan rasa keadilan dengan menyeret semua yang terlibat dalam dugaan korupsi yang sudah merugikan negara ini. Apalagi kejahatan korupsi ini bersumber dari lembaga akademik yang kelak diharapkan bisa melahirkan kaum akademik yang intelektual dan penuh integritas. (*)








