Solusiindonesia.com — Mengawali tahun baru 2026, PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, Pertamina Patra Niaga, resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Kebijakan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 ini membawa kabar baik bagi konsumen, khususnya pengguna Pertamax Series dan Dex Series.
Untuk wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax (RON 92) kini dibanderol seharga Rp 12.350 per liter, turun dari harga sebelumnya pada Desember 2025 yang mencapai Rp 12.750 per liter.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian berkala. Formula harga yang digunakan mengacu pada regulasi pemerintah dengan mempertimbangkan dinamika pasar global.
“Penyesuaian harga ini dilakukan mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, seperti Argus atau Mean of Platts Singapore (MOPS), serta mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS,” ujar Robert dalam keterangan resminya, Kamis (1/1/2026).
Robert menambahkan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menjaga harga Pertamax dan Dex Series tetap kompetitif bagi masyarakat Indonesia.
Daftar Harga BBM Pertamina di DKI Jakarta (Per 1 Januari 2026)
Berikut adalah perbandingan harga lama dan harga baru untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya:
Jenis BBM Harga Lama (Des 2025) Harga Baru (Jan 2026) Selisih Pertamax (RON 92) Rp 12.750 Rp 12.350 – Rp 400 Pertamax Green 95 Rp 13.500 Rp 13.150 – Rp 350 Pertamax Turbo (RON 98) Rp 13.750 Rp 13.400 – Rp 350 Dexlite Rp 14.700 Rp 13.500 – Rp 1.200 Pertamina DEX Rp 15.000 Rp 13.600 – Rp 1.400 Pertalite (RON 90) Rp 10.000 Rp 10.000 Tetap Solar Subsidi Rp 6.800 Rp 6.800 Tetap
Berbeda dengan jenis non-subsidi, harga BBM penugasan dan subsidi seperti Pertalite dan Solar dipastikan tidak mengalami perubahan. Pemerintah masih mematok harga Pertalite di angka Rp 10.000 per liter dan Solar Subsidi di Rp 6.800 per liter secara nasional.
Perlu dicatat bahwa harga BBM non-subsidi di luar DKI Jakarta dapat bervariasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi.








