Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Jaringan Judol Internasional Terungkap, Bareskrim Dalami Aliran Dana

×

Jaringan Judol Internasional Terungkap, Bareskrim Dalami Aliran Dana

Sebarkan artikel ini
Brigjen Pol, Wira Satya Triputra / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan judi online internasional dengan omzet yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah pada Jumat (02/01/2025)

Sejumlah situs judi online yang terhubung dengan jaringan luar negeri terungkap beroperasi di Indonesia selama sekitar satu tahun terakhir.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya tengah menelusuri aliran dana sindikat tersebut dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja. Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Wira dalam keterangannya, Jumat (02/01/2026).

Adapun situs judi online yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang memiliki keterkaitan dengan jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara. Wira menyebut, situs-situs tersebut beroperasi selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap 20 tersangka yang tersebar di sejumlah wilayah. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Subdit III (Jatanras) Dittipidum Bareskrim Polri.

“Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden (Prabowo Subianto) dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Wira Satya.

Wira menegaskan, penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan para pelaku. Menurutnya, penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset hasil tindak pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” jelas Wira.

Selain berkoordinasi dengan PPATK, penyidik Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri juga akan memeriksakan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor).

Polisi juga akan meminta keterangan ahli laboratorium forensik dan ahli ITE, berkoordinasi dengan perbankan terkait rekening para tersangka, serta berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penyusunan berkas perkara.

Dalam operasi penegakan hukum ini, Bareskrim Polri menindaklanjuti sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi dilakukan secara serentak di berbagai wilayah, antara lain Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.

Peran para tersangka beragam, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang berperan dalam pencucian uang hasil kejahatan.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran.

Image Slide 1