Solusiindonesia.com — Partai Demokrat resmi menempuh jalur hukum untuk membela nama baik Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tim hukum Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran hoaks yang menuding SBY sebagai aktor di balik isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026. Langkah tegas ini diambil setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak diindahkan oleh para pemilik akun.
Daftar Akun yang Dilaporkan
Dilansir dari detik Selasa, (6/1/2026) terdapat empat akun dari platform berbeda yang menjadi terlapor:
- YouTube @AGRI FANANI: Mengunggah konten narasi korupsi yang menyudutkan keluarga SBY.
- YouTube @Bang bOy YTN: Menarasikan siasat buruk SBY terkait somasi YouTuber.
- YouTube @KajianOnline: Menyebarkan hoaks bahwa SBY telah ditetapkan sebagai tersangka.
- TikTok @sudirowibudhiusmp: Menuding SBY menggunakan “pion” (Roy Suryo) untuk menggulirkan isu ijazah palsu Jokowi.
Ada hal menarik dalam proses hukum ini. Andi Arief menjelaskan bahwa awalnya pihak Demokrat berencana menggunakan UU ITE. Namun, setelah berkonsultasi dengan tim siber Polda Metro Jaya, disepakati penggunaan KUHP Baru.
“Hasil perdebatan dengan tim siber, disepakati menggunakan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (Baru). Ini merujuk pada Putusan MK No. 155 yang memberikan tafsir baru mengenai kerusuhan di ruang publik,” ujar Andi Arief kepada media, (6/1/2026).
Andi Arief menegaskan bahwa SBY secara pribadi merasa sangat terganggu dengan narasi bohong tersebut. Selain dituduh mendalangi isu ijazah, muncul pula hoaks yang menyebut SBY berkolaborasi dengan Megawati Soekarnoputri untuk menjatuhkan kredibilitas Jokowi.
“Pak SBY cukup terganggu karena ini tidak benar. Beliau sama sekali tidak berada di balik isu ijazah palsu tersebut,” tegas Andi.
Langkah Demokrat menggunakan KUHP Baru menunjukkan adaptasi hukum terbaru di awal tahun 2026, sekaligus menjadi sinyal kuat bagi kreator konten untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa fakta.








