Solusiindonesia.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan kesiapan untuk menempuh mekanisme pembuktian terbalik guna menjernihkan tuduhan bahwa dirinya memperkaya diri dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Komitmen tersebut disampaikan tim penasihat hukum Nadiem saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Kuasa hukum Nadiem, Yanuar Bagus Sasmito, menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya dalam proses peradilan.
Menurut Yanuar, Pasal 37 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memberikan hak kepada terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan korupsi.
Hak tersebut mencakup pembuktian bahwa terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi, tidak memperkaya orang lain atau korporasi, serta tidak memiliki harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah.
Selain itu, Pasal 38B ayat (1) UU Tipikor mengatur kewajiban terdakwa untuk menjelaskan asal-usul harta benda yang diduga berkaitan dengan perkara. Dalam konteks ini, Nadiem menyatakan kesediaannya menjelaskan seluruh harta kekayaannya di hadapan majelis hakim.
Tim kuasa hukum menekankan bahwa langkah pembuktian terbalik ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bersalah. Yanuar menegaskan, tindakan tersebut merupakan penggunaan hak hukum yang dijamin undang-undang sebagai bagian dari strategi pembelaan yang sah dan konstitusional.
Dalam rangka pembuktian tersebut, Nadiem siap menyerahkan berbagai dokumen pendukung, antara lain laporan harta kekayaan, catatan penghasilan resmi, riwayat transaksi keuangan, serta dokumen relevan lainnya untuk diuji di persidangan.
Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar. Angka itu dikaitkan dengan investasi Google kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, pada Desember 2025, majelis hakim memutuskan agar pembacaan dakwaan didahulukan terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara ini. Ketiganya ialah Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 yang juga berstatus KPA.
Ketiga terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








