Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Perkara Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Masuk Masa Transisi KUHP–KUHAP

×

Perkara Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Masuk Masa Transisi KUHP–KUHAP

Sebarkan artikel ini
Suasana Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Kasus Korupsi Chromebook di PN Tipikor / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan proses penuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menggunakan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.

Sebagaimana diketahui, KUHP 2023 dan KUHAP 2025 resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Sementara perkara Nadiem dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, atau sebelum kedua regulasi tersebut berlaku.

Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan adanya kondisi transisi hukum dalam perkara ini. Ia menyebut agenda sidang pembacaan dakwaan semula dijadwalkan pada 16 dan 23 Desember 2025, namun tertunda karena terdakwa tidak dapat dihadirkan.

“Dan hari ini baru dilakukan pembacaan dakwaan dengan kehadiran saudara di saat berlakunya KUHP dan KUHAP tertanggal 2 Januari 2026. Oleh karena itu, sebelum kita lanjutkan, ini karena masa peralihan, kami ingin menanyakan atau mendengarkan tanggapan ataupun sikap dari penasihat hukum dengan berlakunya KUHP dan KUHAP,” ujar Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2025).

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya berpegang pada asas hukum pidana yang mengutamakan ketentuan paling menguntungkan bagi terdakwa.

“Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai Undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa Undang-undang yang digunakan adalah Undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ari.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan perkara tersebut secara administratif memang dilimpahkan saat KUHP dan KUHAP lama masih berlaku.

Namun, jaksa menyatakan sependapat penggunaan KUHAP baru untuk proses persidangan yang berlangsung setelah 2 Januari 2026.

“Terkait dengan penundaan hari sidang adalah masalah teknis karena terkait dengan riwayat sakit sidang terdakwa yang akhirnya bisa dihadirkan di bulan Januari pada hari ini, tahun 2026,” ujar jaksa.

Jaksa juga menegaskan bahwa substansi dakwaan tetap menggunakan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku Undang-undang Hukum Acara akan digunakan pada saat Undang-undang baru dibukanya sidang waktu ini, kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa dan menggunakan KUHAP yang baru,” sambungnya.

Atas kesepakatan para pihak tersebut, majelis hakim merujuk pada asas lex mitior, yakni prinsip hukum pidana yang mengatur bahwa ketentuan yang lebih ringan atau lebih menguntungkan harus diterapkan apabila terjadi perubahan Undang-undang.

“Terhadap hukum acara baik dari penasihat hukum maupun penuntut umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru ya, karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan,” kata hakim.

Hakim juga menyebut ketentuan peralihan penggunaan KUHAP baru diatur dalam Pasal 361 KUHAP. Dalam persidangan tersebut, majelis turut menyinggung Surat Edaran Kejaksaan mengenai tata cara penanganan perkara pidana pada masa transisi berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Melalui surat edaran itu, Kejaksaan menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat sebelum 2 Januari 2026 tetap sah secara hukum. Hal ini sejalan dengan asas tempus regit actum, yang menyatakan keabsahan suatu tindakan hukum ditentukan oleh hukum yang berlaku saat tindakan tersebut dilakukan.

Kejaksaan juga menekankan agar jaksa cermat menilai ketentuan hukum mana yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa selama masa transisi, termasuk dengan membandingkan ancaman pidana, unsur delik, hingga kemungkinan penerapan pidana non-pemenjaraan.

Namun demikian, ketentuan yang menghapus pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana berat, termasuk korupsi, pelanggaran HAM berat, terorisme, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Image Slide 1