Solusiindonesia.com — Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat pencalonan presiden pada 2014 dan 2019. Menanggapi hal ini, KPU menyatakan akan segera menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Iya benar (segera rapat untuk tindaklanjut),” ujar Kepala Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Iffa menjelaskan, hingga kini KPU belum menerima salinan resmi putusan nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Setelah dokumen tersebut diterima, pihaknya akan mempelajari putusan dan menentukan langkah selanjutnya.
“Sampai saat ini kami belum memutuskan apa-apa karena selain salinan putusan sidang belum kami terima,” kata Iffa.
“Kami pun harus duduk bersama membahas khusus terkait putusan sidang perkara KIP 074 ini dan segera setelah kami bahas dan putuskan pasti akan kami informasikan.” imbuhnya
Sebelumnya, KIP memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 termasuk informasi terbuka. KIP memerintahkan KPU untuk memberikan akses terhadap dokumen tersebut.
Gugatan terkait perkara ini diajukan oleh Bonatua Silalahi, dengan KPU sebagai tergugat. Dalam amar putusannya, Handoko Agung Saputro membacakan:
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka.”








