Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Tabir Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka

×

Tabir Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo Cs setelah Pemeriksaan / foto: tangkapan layar

Solusilndonesia.com — Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan maraton terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pada Kamis (13/11/2025)

Selama kurang lebih sembilan jam, ketiganya dicecar total 377 pertanyaan oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan rincian pemeriksaan tersebut.

“Untuk tersangka RH (Rismon) ada 157 pertanyaan, RS (Roy) 134 pertanyaan, dan untuk TT (Tifa) sebanyak 86 pertanyaan,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Budi menegaskan, seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan standar pemeriksaan, termasuk memberikan kesempatan bagi para tersangka untuk beribadah serta beristirahat.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” tambahnya.

Meski telah berstatus tersangka, Roy Suryo cs tidak ditahan setelah pemeriksaan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa hal tersebut lantaran ketiga tersangka mengajukan saksi serta ahli yang meringankan posisi mereka.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, begitu pun ahli yang meringankan,” kata Iman.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, terbagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat sejumlah pasal, mulai dari Pasal 310, 311, 160 KUHP hingga pasal-pasal dalam UU ITE.

Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa yang dijerat pasal serupa, ditambah pasal terkait manipulasi dokumen elektronik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 130 saksi, 22 ahli, dan mendalami 723 barang bukti.

Dari serangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan adanya tindakan penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.

“Para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” tegas Asep

Image Slide 1