Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang diduga diterima Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin, bersumber dari biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa berdasarkan pendalaman penyidik, penerimaan uang tersebut diduga tidak berkaitan dengan PBNU sebagai organisasi, melainkan diterima oleh Aizzudin secara pribadi. Selain itu, uang tersebut diduga berasal dari sejumlah biro travel haji atau PIHK.
“Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan, yang pertama. Yang kedua, diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan besaran nominal uang yang diduga diterima. Menurut Budi, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidikan. “Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman,” katanya.
KPK juga masih menelusuri tujuan pemberian uang tersebut, termasuk dugaan peran Aizzudin sebagai perantara dalam pembagian kuota haji khusus.
“Ya, itu juga menjadi materi yang terus didalami. Maksud, tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri ya, maksudnya untuk apa begitu,” ucap Budi.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, KPK menduga adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk Aizzudin. Hal ini didalami saat yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026).
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
Budi menambahkan, penyidik juga menelusuri peran pihak-pihak yang diduga menjadi perantara agar biro travel memperoleh kuota haji khusus.
“Ini semuanya akan didalami perantara-perantaranya, kemudian seperti apa proses tahapan dan mekanisme dugaan aliran uang dari biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujarnya.
Sementara itu, Aizzudin membantah menerima aliran uang terkait kasus tersebut. “Enggak, enggak, enggak,” kata Aizzudin singkat usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa kemarin.
Ia berharap tidak ada pengurus PBNU yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pengurus PBNU.
“Insya Allah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, enggak ada masalah apapun, dan ini menjadi titik muhasabah introspeksi untuk semuanya, khususnya ya pengurus Nahdlatul Ulama lah,” ujarnya.
Namun demikian, KPK menegaskan telah memiliki bukti yang menguatkan dugaan adanya aliran dana tersebut.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengkonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut. Nah, ini masih akan terus didalami,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).








