Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Ahok dan Sejumlah Petinggi Pertamina

×

Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Ahok dan Sejumlah Petinggi Pertamina

Sebarkan artikel ini
Ahok setelah jadi saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. (13/03/2025) / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan memeriksa sejumlah petinggi PT Pertamina dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa (20/1/2026).

Pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri tata kelola perusahaan serta dugaan penyimpangan yang terjadi selama periode jabatan para saksi.

Sebanyak lima saksi direncanakan hadir, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024; Ignasius Jonan, Menteri ESDM periode 2016–2019; Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM pada periode yang sama; Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024; serta Luvita Yuni, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menyampaikan bahwa kelima saksi akan dimintai keterangan mengenai kondisi Pertamina pada masa jabatan masing-masing, termasuk sistem tata kelola dan dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Lebih persisnya, saksi-saksi tersebut diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan,” ujar Riono saat dikonfirmasi Jumat (16/1/2026).

Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak dapat memenuhi panggilan sidang Selasa mendatang karena telah memiliki agenda ke luar negeri sejak Sabtu (17/1/2026) dan baru kembali pada 26 Januari.

“Saya besok juga keluar negeri dan baru kembali tanggal 26 Januari,” ujar Ahok Jumat (16/1/2026).

Ahok juga menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dari kejaksaan. Meski demikian, ia menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan apabila dipanggil ulang oleh JPU atau hakim.

“Pasti bersedia (untuk bersaksi),” lanjut Ahok.
Sebelumnya, Ahok telah diperiksa penyidik pada 13 Maret 2025 di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 10 jam dengan 14 pertanyaan yang berfokus pada pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga.

Ahok mengaku terkejut karena informasi yang dimiliki penyidik dinilainya lebih banyak dibandingkan yang ia ketahui selama menjabat sebagai Komisaris Utama.

“Saya juga kaget-kaget, begitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” ujarnya.

Sementara itu, Nicke Widyawati tercatat telah dua kali diperiksa penyidik, masing-masing pada 6 Mei 2025 dan 28 Juli 2025, serta hadir dalam sidang pada 13 November 2025. Saat ditemui awak media, Nicke hanya tersenyum singkat tanpa memberikan pernyataan.

Sidang lanjutan pada Selasa mendatang juga akan menghadirkan saksi untuk sembilan tersangka, antara lain Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain itu, turut disebut Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak; serta Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Nama lainnya adalah Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa dan tersangka dalam perkara ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun dari sejumlah proyek dan pengadaan yang berlangsung secara terpisah.

Salah satu contohnya adalah penyewaan terminal bahan bakar minyak milik PT Orbit Terminal Merak yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun. Penyewaan tersebut diduga dilakukan atas permintaan Riza Chalid, meskipun Pertamina saat itu dinilai belum membutuhkan tambahan terminal.

Sementara dari penyewaan kapal pengangkut minyak, Kerry Adrianto didakwa memperoleh keuntungan sedikitnya sebesar 9,8 juta dollar Amerika Serikat.

Image Slide 1