Solusiindonesia.com — Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina pada Selasa (23/12/2025).
Dalam perkara yang sama, Yenny Andayani mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2013 turut didakwa kasus LNG Pertamina.
Berdasarkan informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berkas perkara keduanya telah diregistrasi sejak Rabu (17/12/2025).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyatakan, perkara tersebut telah tercatat dengan nomor 159 atas nama terdakwa Hari Karyuliarto. “Telah diregister perkara Pertamina dari KPK dengan nomor 159 atas nama terdakwa Hari Karyuliarto,” ujar Andi, Rabu.
Sidang akan digelar dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Suwandi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi LNG yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
KPK menilai Hari dan Yenny menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa berpedoman pada mekanisme pengadaan yang berlaku. Keduanya juga diduga memberikan izin prinsip tanpa didukung kajian teknis maupun analisis keekonomian yang memadai.
Selain itu, pembelian LNG tersebut disebut dilakukan tanpa kontrak back-to-back di dalam negeri atau dengan pihak lain, sehingga tidak ada kepastian pembeli dan pengguna LNG yang diimpor. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, LNG impor tersebut tidak pernah direalisasikan masuk ke Indonesia.
“Faktanya, LNG yang diimpor itu sampai sekarang tidak pernah masuk ke Indonesia dan harganya lebih mahal dibandingkan gas yang ada di dalam negeri,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Atas perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga 113,8 juta dolar Amerika Serikat. Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








