Nasional

KPK Dalami Kasus Korupsi TKA, Dua Eks Direktur Kemnaker Diperiksa

×

KPK Dalami Kasus Korupsi TKA, Dua Eks Direktur Kemnaker Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gedung KPK / foto: solusiindonesia.com

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dua orang mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka dipanggil untuk diminta penjelasan terkait dugaan korupsi pengurus calon tenaga kerja asing (TKA).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” ucap Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada wartawan, Selasa (03/06/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” imbuh Budi.

Diketahui sebelumnya Wisnu Pramono menjabat sebagi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2017-2019, dan Devi Anggraeni menjabat sebagai Direktur PPTKA pada periode 2024-2025.

Namun, KPK belum memberi penjelasan lebih lanjut mengenai materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini juga berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing, dan kasus ini sudah berjalan selama 3 periode (2020-2023).

slide 1
Image Slide 2
Image Slide 1