Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Kasus Penipuan Perumahan Ketapang Regency Blitar: Kementerian PKP Dorong Polres Blitar Segera Menetapkan Tersangka!

×

Kasus Penipuan Perumahan Ketapang Regency Blitar: Kementerian PKP Dorong Polres Blitar Segera Menetapkan Tersangka!

Sebarkan artikel ini
Ket: Direktur PRPK Ditjen TKPR Kementerian PKP Bersama Tim Satreskrim Polres Blitar Menyambangi Lokasi Perumahan Ketapang Regency / solusi Indonesia.com

Solusiindonesia.com — Upaya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen sektor perumahan di Indonesia terus dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Hal ini dilakukan, bukan hanya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan keterbatasan daya beli, tapi juga untuk konsumen kelas menengah yang mampu secara ekonomi untuk memiliki hunian. Perlindungan terhadap konsumen perumahan, antara lain ditegaskan dengan tinjauan langsung Tim Kementerian PKP ke Perumahan Ketapang Regency yang berlokasi di Desa Bendo Kec. Kepanjen Kidul Kota Blitar Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 21 Mei 2025 Pukul 11:00 WIB.

Tim Direktorat Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi (PRPK) Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) Kementerian PKP, menemukan sejumlah fakta yang mengandung unsur pidana pada perumahan Ketapang Regency.

Perumahan yang dibangun oleh PT. Karya Ocan Investama tersebut, dibangun di atas lahan yang masih berstatus sengketa. Jumlah rumah yang sudah terbangun sekitar 14 unit rumah dan diperuntukkan menjadi perumahan bersubsidi.

Keterangan yang dihimpun dari Polres Blitar dan konsumen, diperoleh informasi bahwa ada 12 konsumen sudah membayar uang muka berkisar antara Rp 15 Juta hingga Rp 102 juta. Sebelumnya, perumahan tersebut direncanakan akad KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan FLPP di BTN, namun tidak terlaksana karena status lahan yang masih belum jelas.

Koordinasi Dengan Polres Blitar

Hasil temuan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Direktorat PRPK Ditjen TKPR Kementerian PKP bersama Polres Blitar guna membahas langkah-langkah strategis. Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sukamto, S.H merespon cepat dan menyampaikan data-data yang membenarkan temuan tersebut.

Satreskrim Polres Blitar memberikan informasi telah memproses laporan konsumen yang disampaikan oleh Indah Aryanti. Kasatreskrim AKP Sukamto, S.H menuturkan, “pada awalnya korban mengetahui ada spanduk promosi penjualan Perumahan yang ada di Café Pocan Jl. Bengawan Solo Kec. Sukorejo Kota. Blitar kemudian korban mencari informasi terkait perumahan tersebut.

Sesampainya di Kantor pengembang Perumahan korban dijelaskan bahwa untuk perumahan masih sisa 2 (dua) kapling dengan ukuran Tipe 36 dan luas tanah 6m x 10m = 60 M2, Pada saat itu yang memberikan informasi adalah Sdr. DIANTORO BULUNG IRAWAN, yang menerangkan bahwa perumahan tersebut adalah perumahan bersubsidi dengan harga total Rp.130.000.000,-“. Saudari Indah Aryanti telah membuat laporan polisi atas masalah tersebut dengan Nomor: LP/B/51/VI/2023/SPKT/Polres Blitar Kota/Polda Jawa Timur tanggal 5 Juni 2023.

Lebih lanjut, Polres Blitar telah menerbitkan laporan kemajuan perkembangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pembayaran uang muka (DP) pembelian rumah pada perumahan Ketapang Regency sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KHUP. Kasatreskrim juga telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas/55/V/RES.1.11/2024/Satreskrim, tanggal 30 Mei 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/56/VI/RES.1.11/2023/ Satreskrim, tanggal 20 Juni 2023.

Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat laporan tersebut. Adapun saksi korban yang telah diperiksa, memberikan keterangan sebagai berikut:

  1. Bagus widodo telah membayar DP Rp. 17.000.000
  2. ⁠Bero telah membayar DP Rp. 35.000.000
  3. ⁠Hermin telah membayar DP Rp. 17.000.000
  4. ⁠Indah Aryanti Melani telah membayar DP Rp. 17.000.000
  5. ⁠Nur Kholis telah membayar DP Rp. 32.000.000
  6. ⁠Rama Putra Aditiya telah membayar DP Rp. 37.000.000
  7. ⁠Rizky/Bonijan telah membayar DP Rp. 17.000.000
  8. ⁠Riyan pribadi setiawan telah membayar DP Rp. 37.000.000
  9. ⁠Lusiyani telah membayar DP Rp. 17.000.000
  10. ⁠Erlita Febriana telah membayar Rp. 102.000.000
    Dari dana yang telah dibayarkan oleh para konsumen tersebut, pengembang setidaknya sudah menerima Uang Muka sebanyak Rp 328 Juta.

Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan dan koordinasi dengan Tim PRPK Ditjen TKPR Kementerian PKP, Polres Malang sudah menetapkan Sdr. Diantoro Bulung Irawan selaku Pemilik PT. KARYA OCAN INVESTAMA dan Sdr. Agus Siswanto Als Andreas sebagai Pelaksana Pembangunan sebagai tersangka pada tanggal 22 Mei 2025 karena telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana.

Polres Blitar sudah menjadwalkan pemanggilan tersangka melalui Surat Nomor: S.Pgl/272/V/RES 1.11/2025/Satreskrim, tanggal 22 Mei 2025 kepada Sdr. Diantoro Bulung Irawan yang dijadwalkan hadir pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 untuk dilakukan pemeriksaan. Direktur PRPK Ditjen TKPR Kementerian PKP Brigjen Pol Budi Satria Wiguna mendorong agar proses hukum tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Sinergi dan kolaborasi antara Kementerian PKP dan Polres Blitar, diharapkan dapat terus diwujudkan untuk melindungi konsumen perumahan dan mencegah agar tidak terjadi lagi penyimpangan serupa dikemudian hari.

Langkah Tindak Lanjut

Pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025, diharapkan dapat mempercepat proses hukum ke tahap berikutnya, guna memberikan rasa keadilan bagi korban. Setelah melengkapi pemeriksaan tersangka, Polres Blitar akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blitar untuk proses selanjutnya. (*)

slide 1
selaras 1 Muharam
1 Muharam
Image Slide 1
Image Slide 2
selaras 1 Muharam
1 Muharam