Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Indonesia Sah Amankan 127,3 Hektare Wilayah di Pulau Sebatik Usai Kesepakatan Batas Baru

×

Indonesia Sah Amankan 127,3 Hektare Wilayah di Pulau Sebatik Usai Kesepakatan Batas Baru

Sebarkan artikel ini
Perbatasan Malaysia Indonesia. Foto: Instagram BNPP

Solusiindonesia.com — Kedaulatan wilayah Indonesia di perbatasan Kalimantan Utara dipastikan bertambah. Melalui kesepakatan terbaru antara Pemerintah RI dan Malaysia, wilayah seluas 127,3 hektare (ha) di Pulau Sebatik secara resmi kembali menjadi bagian dari pangkuan Ibu Pertiwi.

Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Komjen Makhruzi Rahman, mengungkapkan bahwa kepastian ini didapat setelah kedua negara melakukan survei perubahan garis batas secara komprehensif. Hasil survei bersama yang telah dilakukan sejak 2019 tersebut kini telah ditetapkan sebagai batas definitif.

“Perubahan garis batas ini memberikan dampak teritorial berupa penambahan wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik bagi Indonesia,” ujar Makhruzi dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Dinamika Pergeseran Wilayah dan Kompensasi Lahan
Meski Indonesia mendapatkan tambahan lahan yang cukup signifikan, terdapat pula area seluas 4,9 hektare di Pulau Sebatik yang kini secara resmi masuk ke dalam wilayah kedaulatan Malaysia.

Menurut Makhruzi, proses reposisi ini telah diikuti dengan langkah-langkah teknis di lapangan, termasuk pembangunan pilar batas negara di lokasi strategis.

“Proses penanganan patok lama telah dilaksanakan secara bilateral pada 7-14 November 2025, dimulai dari pilar ke-9 yang berlokasi di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Nunukan,” jelasnya.

Dampak Terhadap Aset Warga di Perbatasan
Perubahan garis batas ini tidak hanya berdampak pada peta kedaulatan, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kepemilikan aset masyarakat setempat. Pemerintah mencatat terdapat puluhan bangunan dan ribuan tanaman yang terdampak oleh pergeseran koordinat batas negara ini.

Berdasarkan hasil survei verifikasi yang dilakukan pada September hingga Oktober 2025, tercatat beberapa poin penting terkait aset terdampak:

  • Bangunan: Sebanyak 55 unit bangunan milik warga masuk dalam wilayah terdampak.
  • Tanaman: Terdapat 1.007 aset tanam tumbuh yang ikut terdata dalam proses verifikasi.
  • Lokasi: Fokus utama terdampak berada di Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah.

Pemerintah melalui BNPP memastikan bahwa seluruh data fisik dan yuridis atas lahan tersebut telah melalui proses verifikasi tim gabungan. Hal ini bertujuan agar hak-hak warga yang terdampak perubahan batas negara tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Image Slide 1