Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Nasib Izin Dicabut Presiden Prabowo, Toba Pulp Lestari (INRU) Tunggu Surat Resmi Kemenhut

×

Nasib Izin Dicabut Presiden Prabowo, Toba Pulp Lestari (INRU) Tunggu Surat Resmi Kemenhut

Sebarkan artikel ini
PT. Toba Pulp Lestari. Foto: Tangkapan layar Instagram

Solusiindonesia.com — PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) angkat bicara terkait kabar pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah. Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (21/1), manajemen mengaku belum menerima surat keputusan tertulis resmi dari instansi berwenang.

Langkah ini menyusul pengumuman pemerintah yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan izin 28 perusahaan kehutanan yang dinilai melakukan pelanggaran serius.

Legal & Litigation Section Head INRU, Hendry, menyatakan bahwa saat ini perseroan sedang menempuh langkah proaktif untuk mendapatkan kejelasan status hukum mereka.

“Perseroan sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya. Kami butuh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, serta implikasi dari pernyataan pemerintah tersebut,” ujar Hendry.

Situasi ini menjadi krusial karena model bisnis INRU sangat bergantung pada konsesi hutan yang dikelola sendiri. Meskipun izin industri pengolahan pulp masih berlaku, pasokan bahan baku kayu sepenuhnya bersumber dari areal PBPH tersebut.

Jika pencabutan izin diberlakukan secara efektif, manajemen memperingatkan sejumlah dampak signifikan:

  • Pasokan Bahan Baku: Terhentinya kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber utama produksi.
  • Kinerja Keuangan: Potensi penurunan pendapatan akibat gangguan operasional.
  • Dampak Sosial: Risiko bagi tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, hingga masyarakat sekitar yang bergantung pada ekosistem industri perseroan.

Kronologi Kebijakan Pemerintah
Keputusan tegas ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta, Selasa (20/1). Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pencabutan izin 28 entitas setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dilakukan Presiden secara daring dari London pada Senin (19/1/2026).

Hingga surat resmi diterima, PT Toba Pulp Lestari Tbk memastikan tetap menjalankan operasional esensial. Fokus saat ini dialihkan pada pemeliharaan aset dan pengamanan kawasan hutan guna menjaga stabilitas sebelum adanya ketetapan administratif yang definitif.

“Perseroan berkomitmen mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dan akan menyesuaikan langkah operasional sesuai arahan resmi nantinya,” tutup Hendry.

Image Slide 1