Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang hingga kini belum ditahan.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1).
KPK menyatakan optimistis Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena pada prinsipnya keterangan saksi diperlukan penyidik agar perkara menjadi terang,” ujar Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (22/1), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Mereka terdiri dari Direktur PT Aliston Buana Wisata Mohamad Udi Arwinono, Direktur PT Aida Tourindo Wisata Husein Badeges, Manajer Operasional PT Lintas Ziarah Sahara Muhamad Irfan, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2022–2024 Abdul Muhyi, serta Staf Kasi Pendaftaran Kementerian Agama RI periode 2012–2021 Ridwan Kurniawan.
Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin serta Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji Indonesia yang diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Mengacu pada Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Dengan tambahan kuota sebanyak 20.000, seharusnya kuota haji reguler bertambah 18.400 jemaah dan kuota haji khusus 1.600 jemaah. Artinya, jumlah haji reguler meningkat dari 203.320 menjadi 221.720 orang, sedangkan haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280 orang.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota justru dilakukan secara seimbang, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 11 Agustus 2025 menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, serta sejumlah aset properti.







