Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Uang ratusan juta rupiah itu diketahui diamankan dari Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun, Sumarno (SMN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen, barang bukti lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN dengan nilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (22/1/2026) itu akan didalami lebih lanjut guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui skema fee proyek serta penerimaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi saat Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019–2022.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep, Selasa (20/1/2026).
Tiga tersangka tersebut yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto yang merupakan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Asep mengungkapkan, dalam perkara pemerasan, Maidi diduga menerima uang sebesar Rp600 juta. Selain itu, KPK juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi lain selama masa jabatannya sebagai kepala daerah dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.
“Pada Juni 2025, MD diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang. Uang tersebut diterima oleh SK dari PT HB, kemudian disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer,” jelas Asep.
Tak hanya itu, penyidik juga mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







