Solusiindonesia.com — Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ahok memastikan kehadirannya dalam persidangan hari ini.
“Ya hadir,” kata Ahok saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026) malam. Ia menambahkan, dirinya akan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 08.00 WIB, sesuai jadwal yang tertera dalam surat panggilan saksi.
“Jam 8.00 WIB ya sesuai surat,” ujarnya.
Awalnya, Ahok dipanggil sebagai saksi pada Kamis (22/1), namun berhalangan hadir karena masih berada di luar negeri. Dalam persidangan ini, Ahok akan bersaksi untuk dua perkara, yaitu terdakwa anak buron M. Riza Chalid, Muhammad Kerry Adriano Riza dkk., serta terdakwa Riva Siahaan dkk.
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun. Kerry merupakan anak dari M. Riza Chalid, salah satu tersangka yang keberadaannya masih belum diketahui.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, dengan dua fokus utama perkara, yakni impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.
Adapun rincian kerugian yang diungkap dalam dakwaan:
- Kerugian keuangan negara:
- USD 2,732 miliar atau sekitar Rp 45,1 triliun (kurs Rp 16.500)
Rp 25,4 triliun
Total kerugian keuangan negara: Rp 70,5 triliun
- Kerugian perekonomian negara:
- Dampak kemahalan pengadaan BBM: Rp 172 triliun
Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM di luar kuota: USD 2,618 miliar atau Rp 43,1 triliun
Total kerugian perekonomian negara: Rp 215,1 triliun
Jika dijumlahkan, total kerugian dari kasus ini mencapai sekitar Rp 285 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan kurs rata-rata saat ini, sehingga bisa berbeda jika Kejagung memakai kurs lain.








