Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkot Madiun pada Selasa, (27/01/2026)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang tengah ditangani lembaganya.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, tim melakukan giat penggeledahan, pada hari Selasa 27 Januari 2026, di Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
Dari lokasi penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Dokumen yang disita antara lain berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pekerjaan fisik, hingga program corporate social responsibility (CSR).
“Dokumen antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR. Dan beberapa barang bukti elektronik,” kata Budi.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstraksi dan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian perkara. Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Tak hanya Maidi, dua pihak lain juga ikut terseret dalam perkara ini, yakni Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dan ketiganya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” tegas Asep.
Dalam perkara ini, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.








