Solusiindonesia.com — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuntaskan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi kasus kuota haji pada Jumat (30/1/2026).
Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam sejak Yaqut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.15 WIB hingga keluar pada pukul 17.37 WIB. Usai pemeriksaan, Yaqut menyatakan telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik.
“Saya telah menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” ujar Yaqut kepada awak media.
Yaqut Cholil juga mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan, penyidik tidak menyinggung soal dugaan keterlibatan biro travel haji Maktour Travel dalam perkara korupsi kuota haji.
“Tidak ada pertanyaan soal itu,” tuturnya.
Saat disinggung mengenai potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, Yaqut memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan meminta agar pertanyaan diarahkan langsung kepada penyidik.
“Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan,” kata dia.
Pemanggilan Yaqut kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), yang diketahui merupakan mantan staf khusus Yaqut semasa menjabat Menteri Agama.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Perkara ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dalam aturan, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, dengan membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian kuota dengan porsi 50-50 tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual beli kuota haji khusus kepada sejumlah biro travel haji dan umrah. Kuota tersebut diduga dapat digunakan untuk berangkat pada tahun yang sama tanpa harus melalui antrean panjang, dengan syarat membayar sejumlah uang pelicin.








