Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Perkara Kuota Haji

×

Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Perkara Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Eks Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih tidak memberikan tanggapan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Sikap itu disampaikan Yaqut saat tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026), untuk menjalani pemeriksaan.

“Saya enggak akan memberikan tanggapan itu ya,” ujar Yaqut singkat kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK.

Ia kemudian meminta awak media membuka jalan karena jadwal pemeriksaannya sudah dimulai.

“Permisi-permisi. Sudah jamnya ini, Mas. Saya enggak enak ini,” katanya sambil berjalan masuk.

Saat dicecar pertanyaan terkait dugaan aliran dana ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yaqut kembali menghindari komentar.

“Permisi, permisi,” ucapnya singkat.

Yaqut tiba sekitar pukul 13.17 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, serta beberapa orang lainnya. Ia tampak mengenakan kemeja putih berlengan panjang, celana hitam, dan peci berwarna senada.

“Saya bawa block note saja. Saya block note saja, buat mencatat. Enggak ada (isinya). Permisi ya,” ujar Yaqut kepada wartawan.

Setelah mengisi daftar hadir, Yaqut sempat duduk di area lobi sebelum akhirnya memasuki ruang pemeriksaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penetapan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.

Dalam perkara ini, Yaqut tercatat telah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terakhir sebelumnya berlangsung pada 16 Desember 2025, saat ia masih berstatus saksi dan enggan memberikan banyak pernyataan kepada media.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” ujarnya kala itu.

KPK saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada periode 2023–2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, penyidik menduga ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

Image Slide 1