Solusiindonesia.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Muhammad Arif Nuryanta dalam perkara suap yang berkaitan dengan putusan lepas (ontslag) tiga korporasi pada kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode Januari-April 2022.
Dalam putusan banding, majelis hakim menaikkan vonis Arif dari 12 tahun 6 bulan penjara menjadi 14 tahun penjara.
Putusan tersebut sekaligus mengubah amar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST tertanggal 3 Desember 2025, khususnya terkait lamanya pidana badan serta pidana pengganti denda dan uang pengganti.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Arif terbukti menerima suap dalam dua tahap dengan total nilai mencapai Rp 14.734.276.000.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” demikian bunyi amar putusan banding yang dikutip Selasa (3/2/2026).
Perkara banding bernomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, dengan hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto, serta panitera pengganti Roslina Napitupulu. Putusan dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026.
Majelis hakim menyatakan Arif, yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair.
Selain pidana penjara dan denda, Arif juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
“Dalam hal Terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar hakim.
Majelis juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Arif diperhitungkan sepenuhnya sebagai bagian dari pidana, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, Arif divonis 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp14,7 miliar subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Perkara suap putusan lepas ini juga menyeret sejumlah pihak lain, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom selaku majelis hakim PN Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.
Adapun tiga korporasi yang menjadi objek perkara ekspor CPO tersebut adalah PT Musim Mas Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Wilmar Nabati Group.








