Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Suap Kasus Ekspor CPO: Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

×

Suap Kasus Ekspor CPO: Tiga Hakim Divonis 11 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tiga Majelis Hakim yng terima suap kasus Ekspor CPO / foto: tangkapan layar

Solusilndonesia.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat kepada tiga hakim nonaktif yang sebelumnya pernah memutus lepas segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2022.

Ketiganya diganjar pidana 11 tahun penjara setelah terbukti menerima suap dalam penanganan Kasus ekspor CPO,

Para hakim yang dimaksud adalah Djuyamto, yang menerima gratifikasi terbesar yakni Rp9,21 miliar, serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin yang masing-masing menerima Rp6,4 miliar.

Putusan disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Effendi dalam sidang pembacaan vonis, Rabu ( 03/12/2025).

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dari ekspor CPO yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Effendi saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, ketiganya juga dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan bila tidak dibayar. Majelis turut mengenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yang besarnya mengikuti jumlah suap yang mereka terima: Rp9,21 miliar untuk Djuyamto serta Rp6,4 miliar masing-masing untuk Ali dan Agam. Bila tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan 4 tahun penjara.

Dengan demikian, seluruh terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis, Majelis menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah merusak upaya pemerintah membangun birokrasi bersih dari praktik korupsi, sekaligus menodai integritas lembaga peradilan sebagai benteng terakhir masyarakat pencari keadilan.

Majelis juga menekankan bahwa ketiganya adalah aparat penegak hukum yang melakukan kejahatan dalam kapasitas mereka sebagai hakim Tipikor, ketika seharusnya menegakkan keadilan, bukan menyalahgunakannya.

Faktor memberatkan lainnya adalah suap dari ekspor CPO yang diterima para hakim bukan didorong kebutuhan hidup, melainkan keserakahan (corruption by greed). Adapun yang meringankan yaitu para terdakwa telah mengembalikan sebagian uang suap serta masih memiliki tanggungan keluarga.

“Mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan tersebut, hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan,” ujar Hakim Effendi.

Putusan ini lebih ringan sedikit dari tuntutan jaksa yang meminta masing-masing dijatuhi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti sedikit lebih besar: Rp9,5 miliar untuk Djuyamto dan Rp6,2 miliar masing-masing untuk Ali dan Agam, dengan subsider 5 tahun penjara.

Dalam perkara pokoknya, ketiga hakim terbukti menerima suap dua kali dari pihak yang mewakili kepentingan korporasi dalam kasus ekspor CPO, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei yang merupakan kuasa dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group

Image Slide 1