Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

KPK Telusuri Pola Jual Beli Kuota Haji Tambahan Lewat Travel

×

KPK Telusuri Pola Jual Beli Kuota Haji Tambahan Lewat Travel

Sebarkan artikel ini
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Instagram

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai proses pengungkapan dugaan jual beli kuota haji khusus tambahan masih menghadapi kendala. Sejumlah biro travel disebut belum sepenuhnya terbuka saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menemukan masih ada biro travel yang bersikap ragu-ragu dalam menjelaskan praktik jual beli kuota haji tambahan kepada calon jemaah.

“Penyidik melihat ada beberapa biro travel yang masih ragu untuk memberikan keterangan secara lugas terkait dengan praktik-praktik jual beli kuota (haji tambahan) yang dilakukan oleh para biro travel kepada calon jemaah,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Menurut Budi, keterangan detail dari masing-masing biro travel menjadi krusial karena pola dan harga dalam praktik jual beli kuota haji tambahan tidak seragam. Harga yang ditetapkan disebut bergantung pada fasilitas yang dijanjikan kepada jemaah selama berada di Arab Saudi.

“Mengapa kami butuh satu-satu? Karena memang praktik jual beli dan harganya beda-beda, tergantung juga dengan fasilitas yang disediakan di Arab Saudi sehingga dalam rangkaian penyidikan perkara ini kami juga melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi berkaitan dengan ketersediaan fasilitas ibadah haji di sana,” jelasnya.

Selain soal harga, KPK juga mendalami dugaan aliran uang dari biro travel kepada oknum di Kementerian Agama. Budi menyebut, masih ada pihak yang belum berani mengungkap secara terbuka besaran maupun tujuan pemberian uang tersebut.

“Tidak hanya kebutuhan di KPK, tapi juga kebutuhan di BPK yang sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.

Dalam penanganan perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menitikberatkan pada unsur kerugian negara.

Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.

Image Slide 1