Solusiindonesia.com — Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) segera digelar, menyusul purnabaktinya Arief Hidayat.
Prosesi pengambilan sumpah dijadwalkan berlangsung di Istana Kepresidenan dalam 1–2 hari ke depan, menurut Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, Rabu malam (4/2/2026).
“(Upacara pengambilan sumpah, red.) direncanakan dalam waktu 1-2 hari ke depan ini. (Prosesi, red.) mengucapkan sumpah (jabatan) di depan Presiden,” ujar Prasetyo Hadi saat ditemui di Jakarta, melansir Antara.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memberhentikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan hormat karena memasuki masa pensiun, dalam acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I MK, Jakarta, Rabu. Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, membacakan petikan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian Arief dan pengangkatan Adies Kadir.
“Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ujar Heru.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan kesan dan pesan saat melepas Arief, yang telah mengabdi selama 13 tahun. “Kita bisa bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka tentunya melepas yang mulia Prof. Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua,” kata Suhartoyo.
Adies Kadir sendiri telah disetujui DPR RI sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Arief dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 pada 27 Januari 2026. Adies, yang sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, disetujui karena memiliki pengalaman hukum dan akademik yang mumpuni.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan, “Adies sepanjang berkiprah di Senayan selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum sehingga Adies pun diyakini memiliki pengalaman dan rekam jejak yang mumpuni untuk menjalankan amanah sebagai Hakim Konstitusi.”
Arief Hidayat menilai Adies memiliki kompetensi dan kapabilitas yang sesuai untuk posisi ini.
“Saya kira Pak Adies Kadir itu seorang politikus yang ulung, seorang yang sudah mempunyai kompetensi,” ujar Arief.
Ia menambahkan, peran Adies di MK berbeda dari ketika di DPR.
“Kalau di sana adalah pembuat Undang-Undang, yang mengakomodasikan seluruh kepentingan masyarakat dan berbagai golongan. Kalau sekarang sudah di Mahkamah Konstitusi tugasnya berbeda: menjaga konstitusi, menjaga ideologi negara,” jelas Arief.
Lebih jauh, Arief optimis Adies dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Dengan dasar kompetensi dan pengalaman selama ini saya kira itu bisa kita harapkan dengan baik,” pungkasnya.








