Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Melawan Konstitusi? Polisi Aktif ‘Caplok’ 17 Jabatan Sipil, Mahfud MD Tunjuk Perpol Kapolri 10/2025 Sebagai ‘Luka Hukum’!

×

Melawan Konstitusi? Polisi Aktif ‘Caplok’ 17 Jabatan Sipil, Mahfud MD Tunjuk Perpol Kapolri 10/2025 Sebagai ‘Luka Hukum’!

Sebarkan artikel ini
Prof. Mahfudz MD/tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025, telah memicu kegaduhan serius di kalangan akademisi hukum.

Aturan yang membuka ‘karpet merah’ bagi 17 kementerian/lembaga agar dapat diisi oleh anggota Polri aktif ini, kini dihadapkan pada tembok kokoh kritik dari Profesor Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan pakar hukum tata negara.

Kritik ini bukan sembarang gertakan. Mahfud, dengan tegas, menyatakan dirinya berbicara sebagai seorang peminat dan pengajar hukum, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi Reformasi Polri. Pesannya jelas: Perpol 10/2025 telah melukai dua pilar utama hukum Indonesia.

Melawan Mandat Undang-Undang dan Putusan MK: “Hanya Boleh Pensiun atau Berhenti!”
Inti permasalahan terletak pada pelanggaran fundamental terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Pertama undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimana di dalam pasal No.28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” terang Mahfud.

Ketentuan pembatasan ini, lanjutnya, BUKAN lagi debatable, sebab telah dikunci mati oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 14 November 2025. Putusan MK ini secara definitif menghapus semua celah hukum yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif ‘loncat’ ke posisi sipil tanpa melepaskan status kedinasannya.

Apakah Perpol Kapolri kini menempatkan dirinya di atas Konstitusi dan Putusan Lembaga Yudikatif Tertinggi? Sebuah pertanyaan yang menggantung tajam.

Janggalnya Perbandingan dengan TNI: Ketika UU ASN ‘Alergi’ pada Polri
Pelanggaran kedua yang tak kalah mengkhawatirkan adalah terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Mahfud menyoroti ketidakseimbangan perlakuan legislatif antara TNI dan Polri.

“Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang kalau diperluas menjadi 16 sudah mengatur bahwa TNI bisa ke situ. Tapi Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri,” tegasnya.

Artinya, jika memang urgensi penempatan anggota Polri di kementerian/lembaga sipil ini sedemikian mendesak, seharusnya penyesuaian dilakukan di tingkat Undang-Undang (UU), bukan sekadar Peraturan Kepala Kepolisian (Perpol).

Memaksakan aturan setingkat Perpol untuk melawan UU adalah tindakan yang berpotensi merusak tatanan hukum.

Kontra-Argumentasi yang Dipatahkan: Argumen populer bahwa “Polri sudah sipil, masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil?” langsung dibantah mentah-mentah oleh Mahfud.

Bahkan dalam lingkup sipil ke sipil pun, pembatasan profesi sangat ketat (dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak bisa jadi notaris). Asas legalitas harus menjadi panglima tertinggi, bukan tafsir kepentingan.

17 ‘Lahan Basah’ Baru Polisi Aktif: Menanti Reaksi Presiden dan DPR!
Perpol 10/2025, yang ditandatangani oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, telah membuka pintu 17 lembaga prestisius bagi anggotanya.
Daftar 17 Kementerian/Lembaga ‘Terbuka’ untuk Polisi Aktif:
* Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
* Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
* Kementerian Hukum
* Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
* Kementerian Kehutanan
* Kementerian Kelautan dan Perikanan
* Kementerian Perhubungan
* Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
* Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
* Lembaga Ketahanan Nasional
* Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
* Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
* Badan Narkotika Nasional (BNN)
* Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
* Badan Intelijen Negara (BIN)
* Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Mahfud MD mendesak agar aturan ini segera diproporsionalkan kembali, demi menjaga asas legalitas dan mencegah pertentangan yang semakin runcing dengan fakta-fakta hukum yang sudah ada.

Pertanyaannya kini: Apakah Kapolri akan tunduk pada kritik hukum yang fundamental ini, ataukah polemik Perpol 10/2025 akan berlanjut menjadi drama hukum di Mahkamah Agung?

Image Slide 1