Solusiindonesia.com — Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menonaktifkan sekitar 11 juta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan subsidi kesehatan lebih tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2025. Penonaktifan didasarkan pada usulan serta verifikasi dari pemerintah daerah (Pemda).
“Setiap yang saya SK-kan untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan, sebelumnya sudah di-SK-kan juga oleh Bupati atau Wali Kota,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Kamis (5/2/2026).
Meski ada pemangkasan jumlah peserta secara massal, Gus Ipul menegaskan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak perlu panik. Kemensos telah menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat bagi warga yang sebelumnya dinonaktifkan namun ternyata masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
Berdasarkan data tahun 2025, dari sekitar 10 juta peserta yang dinonaktifkan, terdapat 25 ribu orang yang berhasil melakukan reaktivasi kembali.
“Kita ada mekanisme reaktivasi cepat. BPJS sudah mengerti hal ini. Jika peserta sangat membutuhkan, mereka bisa meminta rekomendasi dari Pemda untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya,” tambah Gus Ipul.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait layanan kesehatan darurat, Gus Ipul menginstruksikan pihak rumah sakit agar tetap memberikan pelayanan medis tanpa mendahulukan urusan administrasi.
- Prioritas Penanganan: Pasien darurat harus ditangani terlebih dahulu.
- Administrasi Susulan: Status BPJS yang nonaktif bisa diproses reaktivasinya sambil perawatan berjalan.
- Tanggung Jawab Pemerintah: Gus Ipul menjamin pemerintah tetap bertanggung jawab atas perlindungan kesehatan warga miskin.
Pihak BPJS Kesehatan turut memberikan klarifikasi terkait kebijakan ini. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebutkan bahwa penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
Rizzky menekankan bahwa meski ada 11 juta orang yang dinonaktifkan, kuota PBI JK secara nasional tidak berkurang.
“Secara jumlah total, peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya. Peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru yang dianggap lebih layak menerima bantuan,” jelas Rizzky, Rabu (4/2/2026).
Cara Cek dan Aktivasi Kembali PBI
Bagi masyarakat yang merasa status kepesertaan BPJS-nya tidak aktif secara tiba-tiba, berikut langkah yang bisa diambil:
- Melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat.
- Membawa dokumen pendukung (KTP/KK) untuk verifikasi kelayakan.
- Meminta rekomendasi Bupati/Wali Kota untuk reaktivasi ke Kemensos.








