Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kejagung Kaji Peluang Adili Benjamin Netanyahu atas Genosida di Gaza via KUHP Baru

×

Kejagung Kaji Peluang Adili Benjamin Netanyahu atas Genosida di Gaza via KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Benjamin Netanyahu dengan tangan diborgol. Foto: AI

Solusiindinesia.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah melakukan kajian mendalam terkait laporan dugaan kejahatan kemanusiaan dan genosida yang menyeret Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Laporan yang diajukan oleh koalisi aktivis dan akademisi ini mendorong penggunaan hukum nasional Indonesia untuk mengadili pemimpin zionis tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa berkas laporan tersebut telah diterima oleh Direktorat Hak Asasi Manusia (Dirham) di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Langkah hukum ini didasari oleh pemberlakuan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang baru. Menurut Anang, tim internal sedang mempelajari mekanisme yurisdiksi ekstrateritorial dan universal yang memungkinkan Indonesia mengadili kejahatan internasional meski terjadi di luar wilayah kedaulatan RI.

“Laporan ini sedang dikoordinasikan dengan satuan kerja lintas kementerian karena menyangkut yurisdiksi lintas batas (universal jurisdiction). Kami mempelajari norma hukum baru dalam KUHP Nasional terkait hal ini,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti, menjelaskan bahwa laporan ini bukan sekadar simbolisme politik, melainkan langkah hukum konkret. Ia merujuk pada beberapa pasal strategis dalam KUHP Nasional:

  • Pasal 598 & 599: Mengatur secara spesifik tindak pidana genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
  • Pasal 5 & 6: Memberikan ruang bagi Indonesia untuk menerapkan yurisdiksi universal terhadap kejahatan internasional yang merusak tatanan kemanusiaan global.

“Ini adalah upaya mendorong akuntabilitas. Sistem peradilan kita memiliki dasar hukum untuk menindak pelaku kejahatan internasional, termasuk yang dilakukan di Palestina,” tegas Fatia.

Salah satu poin krusial dalam laporan ini adalah serangan sistematis Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara. Data menunjukkan fasilitas medis tersebut telah diserang sedikitnya 41 kali sejak Oktober 2023 menggunakan jet tempur hingga infiltrasi darat.

Pakar hukum Feri Amsari menambahkan bahwa serangan terhadap aset kemanusiaan Indonesia ini memperkuat posisi hukum (legal standing) Indonesia.

“Ada entitas dan kepentingan nasional Indonesia yang dirugikan secara langsung. Rumah sakit kita dibom, dan warga negara kita menjadi korban. Ini memenuhi syarat untuk diadili di sini,” jelas Feri.

Opsi Peradilan In Absentia
Menariknya, para pelapor tidak menuntut Kejagung untuk membawa fisik Benjamin Netanyahu ke Jakarta. Mengacu pada prinsip Universal Jurisdiction, pengadilan dapat dilakukan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

Feri menjelaskan bahwa jaksa cukup menghadirkan unsur-unsur pidana dan fakta-fakta lapangan yang telah terpenuhi. Jika terbukti, putusan ini akan menjadi rekam jejak hukum internasional yang signifikan bagi posisi Indonesia di mata dunia.

Profil Pelapor
Laporan bersejarah ini diinisiasi oleh 10 tokoh lintas sektor, di antaranya:

  • Marzuki Darusman (Mantan Jaksa Agung RI & Pelapor Khusus HAM PBB).
  • Busyro Muqoddas (Tokoh Muhammadiyah & Mantan Ketua KPK).
  • Heru Susetyo (Guru Besar Hukum UI).
  • Wanda Hamidah (Aktivis Global Sumud Flotilla 2025).

Hingga saat ini, data menunjukkan agresi militer Israel sejak Oktober 2023 telah merenggut lebih dari 71.000 nyawa warga sipil, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta memicu krisis kelaparan massal akibat blokade total.