Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kontroversi Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut: Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

×

Kontroversi Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut: Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

Sebarkan artikel ini
Ex Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Instagram

Solusiindonesia.com — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengubah status penahanan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menjadi tahanan rumah menuai polemik panjang. Buntut dari kebijakan tersebut, jajaran pimpinan lembaga antirasuah ini kini resmi dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kronologi Perubahan Status Penahanan
Yaqut Cholil Qoumas diketahui mulai menjalani masa tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan status tersebut didasari oleh permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga.

Namun, yang menjadi sorotan publik adalah alasan di balik pengabulan permohonan tersebut. Budi menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan disebabkan oleh faktor kesehatan yang memburuk.

“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).

Kritik Keras dari MAKI dan Masyarakat
Kebijakan “istimewa” ini lantas memicu gelombang kritik dari berbagai lapisan masyarakat dan pengamat hukum. Salah satu tindakan tegas datang dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan pimpinan KPK ke Dewas. MAKI bahkan sempat melayangkan sindiran berupa “penghargaan satire” atas keputusan KPK memulangkan Yaqut ke rumah.

Menanggapi tekanan publik dan pelaporan tersebut, KPK akhirnya membatalkan status tahanan rumah tersebut. Pada Selasa (24/3/2026), status Yaqut dikembalikan menjadi tahanan rutan.

Pernyataan Yaqut Cholil Qoumas
Saat tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Yaqut mengakui secara terbuka bahwa pengalihan status penahanannya selama empat hari tersebut memang murni permintaan dari keluarganya.

“Permintaan kami,” jawab Yaqut singkat saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai alasan dirinya sempat berada di rumah.

Dampak dan Kelanjutan Kasus
Meski KPK menyatakan tidak keberatan atas pelaporan MAKI ke Dewas, kasus ini menjadi catatan kritis bagi transparansi dan independensi lembaga dalam menangani tahanan korupsi. Saat ini, Yaqut telah kembali menghuni rutan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.