Solusiindonesia.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada hari ini, Rabu (11/3/2026). Gugatan ini dilayangkan guna menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, persidangan akan berlangsung di Ruang Oemar Seno Adji mulai pukul 10.00 WIB. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang krusial ini.
Keyakinan Tim Kuasa Hukum Yaqut
Pihak pemohon optimis bahwa hakim akan mengabulkan permohonan tersebut. Koordinator Tim Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa keyakinan mereka didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan keterangan ahli yang hadir.
Ada beberapa poin utama yang menjadi dasar keberatan pihak Yaqut terhadap langkah hukum KPK:
- Kekeliruan Dasar Hukum: Mellisa menyebut adanya kesalahan penerapan Pasal 55 KUHP lama yang seharusnya sudah disesuaikan dengan KUHP Baru. Hal ini dianggap sebagai cacat dalam penerapan ketentuan hukum pidana.
- Cacat Prosedur Penetapan Tersangka: Tim kuasa hukum mengklaim bahwa kliennya tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi, melainkan hanya surat pemberitahuan. Secara hukum, dokumen yang mengikat adalah surat penetapan itu sendiri.
- Wewenang Penyidikan: Muncul perdebatan mengenai kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik pasca-perubahan UU KPK dan kesesuaiannya dengan KUHAP.
- Audit Kerugian Negara: Fakta persidangan mengungkap bahwa laporan hasil audit kerugian negara baru diterbitkan pada 20 Februari 2026. Pihak Yaqut menilai audit tersebut terlambat karena muncul setelah penetapan status tersangka dilakukan.
Di sisi lain, KPK tetap pada pendiriannya bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sesuai prosedur. Lembaga antirasuah tersebut meyakini hakim akan menolak praperadilan ini mengingat besarnya dampak kerugian negara dan kepentingan jemaah haji yang dirugikan dalam kasus tersebut.
Kasus korupsi kuota haji 2024 ini memang menjadi sorotan publik karena menyangkut hak ribuan jemaah. Putusan hari ini akan menjadi penentu apakah penyidikan terhadap mantan Menag tersebut dapat dilanjutkan atau harus dihentikan demi hukum.
Kasus ini berawal dari polemik pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan merugikan calon jemaah haji reguler.







