Solusiindonesia.com- Dalam sebuah sidang yang mengundang perhatian publik, Arief Pramuhanto, mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, dijatuhi hukuman vonis penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, yang dapat diganti dengan 3 bulan penjara. Putusan ini diambil setelah terungkap bahwa Arief terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan keuangan perusahaan selama tahun 2020 hingga 2023.
Hakim Ketua, Bambang Winarno, menyatakan bahwa Arief dalam manajeman keuangan Indofarma telah melanggar aturan dan melanggar etika. Langkah tersebut berujung pada kerugian signifikan bagi negara, meskipun alasan Arief berupaya meningkatkan citra kinerja PT Indofarma Global Medika untuk memperoleh keuntungan.
Dalam amar putusannya, Arif meyakini bahwa terdakwa terbukti secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa Arief Pramuhanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer yang diajukan.”
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat peristiwa ini tercatat mencapai Rp377,49 miliar. Meskipun demikian, berdasarkan fakta-fakta dari persidangan, hakim menyimpulkan bahwa Arief tidak menerima aliran dana dari tindakan korupsi tersebut, maka dia tidak diwajibkan untuk membayar kembali uang kerugian.
Majelis hakim menimbang baik faktor yang memberatkan maupun yang meringankan dalam menjatuhkan hukuman. Di sisi pemberatan, tindakan Arief yang menciptakan kerugian besar membuatnya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi korupsi. Selain itu, perbuatannya di BUMN tersebut mengakibatkan timbulnya ketidakpercayaan masyarakat.
Di sisi lain, alasan yang meringankan termasuk perilaku Arief yang sopan di dalam persidangan dan fakta bahwa dia tidak memiliki riwayat hukum yang buruk sebelumnya.
Vonis ini sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta revisi-revisinya. Sidang juga memberikan vonis kepada tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Bayu Pratama Erdhiansyah, Gigik Sugiyo Raharjo, dan Cecep Setiana Yusuf. Mereka semua dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dianggap lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diusulkan oleh jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara untuk Arief, serta denda dan uang pengganti.
Kasus yang membongkar dugaan korupsi ini mencatatkan kerugian negara hingga Rp377,49 miliar, di mana Arief tercatat telah memperkaya pihak-pihak tertentu, termasuk perusahaan dari Hong Kong, SWS (HK) Ltd., dan rekan-rekannya di dalam perusahaan. Beberapa transaksi juga menunjukkan bahwa ada kelebihan pembayaran untuk produk-produk yang tidak sebanding dengan nilai yang diterima.